Bukittinggi // mediakompas86.com — Khitan (sunat) adalah salah satu sunnah fitrah yang muakkadah (sangat dianjurkan). Sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah wajib. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sekelompok Ulama: sunnat hukumnya wajib bagi laki-laki.
“Sunnah fitrah yang lima adalah khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumir, dan mencabut rambut ketiak” (HR. Bukhari 5889, Muslim 257).
Sebanyak 108 peserta, mengikuti sunatan massal gratis di RSUD Bukittinggi, Senin, 19/12/22, Sunatan massal yang dihelat atas Pokir H.Ibrayaser S.Ap, yang terdiri dari berbagai Sekolah dasar se Kota Bukittinggi,
Pada kesempatan itu H.Ibrayaser mengatakan, sunatan massal ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat Kota Bukittinggi , karena ini merupakan salah satu rukun islam yang wajib di tunaikan terutama untuk kesehatan diri kita, ujarnya.
H.Ibrayaser turut memberikan semangat dan pemahaman serta memberikan bingkisan secara simbolis kepada anak-anak peserta sunatan massal.
Menurutnya, sunatan atau khitanan ini juga, untuk menanamkan pendidikan kepada anak-anak tentang pentingnya menjaga kebersihan diri untuk kesehatan.
“Semua anak-anak di sini hebat dan pemberani, menunjukkan bahwa sudah mengerti makna dari khitanan. Kita doakan kepada seluruh anak-anak yang hari ini di sunat, semoga menjadi anak yang sholeh,” harapnya.
Lebih lanjut H.Ibrayaser mengatakan antusias warga untuk mengikuti sunatan massal ini sangat luar biasa.
Dr.Sivia Angraini MM, Direktur RSUD Bukittinggi mengatakan,RSUD sendiri sangat mengapresiasi terkait sunatan massal ini dan menyambut baik semua apa kebutuhan masyarakat dalam hal layanan kesehatan.ucapan terima kasih kepada H.Ibrayaser, Semoga amal ibadah Haji IbraYaser telah memberikan dana bokirnya untuk kegiatan sunatan massal ini mudah-mudahan ke depan kita dapat berkah dari ALLAH SWT, tutupnya. (**)