
MABAR, mediakompas86.com– Sebanyak 117 pemerintah desa (pemdes) dari total 164 desa di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mengajukan pencairan dana desa tahap dua.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat Pius Baut mengatakan sejauh ini baru 47 desa yang mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap dua.
“Baru 47 desa yang sudah mengajukan pencairan dana desa tahap dua, yang belum itu 117 desa,” ungkap Pius Baut, Rabu 28 Agustus 2024.
Pius mengatakan, 117 desa itu belum mengajukan pencairan karena masih melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) pengelolaan Dana Desa tahap satu. Menurutnya, SPJ pengelolaan dana desa tahap satu wajib dilampirkan dalam pengajuan pencairan dana desa tahap dua.
Lebih lanjut Pius menyampaikan, itu bagian dari pengawasan guna meminimalisir kesalahan atau kekeliruan penggunaan dana desa.
“Kami tahun ini mulai melakukan pengetatan pengawasan dana desa. Sebelum mereka mengusulkan pencarian tahap dua kami wajibkan SPJ-nya dibawa. Jadi laporan pertanggungjawaban keuangan tahap satu harus lengkap dan kami periksa,” ungkapnya.
Selain itu, Pius juga menegaskan untuk segera mereka eksekusi semua program di desa sesuai dengan porsi dana desa tahap satu, kalau itu selesai laporan harus lengkap. Ini kami bantu mereka supaya mereka tidak kena masalah hukum di kemudian hari, ini upaya pengawasan dan pembinaan kami.
Pius mengimbau desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap dua (II) agar segera diajukan, dan jika mengalami permasalahan segera berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Manggarai Barat untuk dibantu.
“Setelah SPJ selesai maka tugas kami mengajukan ke keuangan daerah untuk segera dicairkan,” pintanya.
Adapun total pagu dana desa tahun 2024 untuk seluruh desa di Kabupaten Manggarai Barat berjumlah Rp141 miliar. Turun dari tahun 2023 sebesar Rp145 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(Deni)