Jepara Jateng-mediakompas86.com
Sebanyak 164 alat perekam data transaksi elektronik (tapping box) telah terpasang seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) alat-alat itu diset pada sejumlah sektor usaha. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Lokasi pemasangan tapping box tersebut antara lain meliputi hotel dan restoran, serta tempat hiburan. Demikian dikemukakan Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, dalam acara Pengundian Kupon Transaksi Jajan, Menginap, Tempat Hiburan. Kegiatan berlangsung di Pendopo R.A. Kartini, Kamis, (29/12/2022).
Dengan terpasangnya alat-alat tersebut, diharapkan Edy, dapat mengurangi risiko kebocoran pajak, dan penerimaan pajak daerah. “Sehingga Penerimaan pajak daerah semakin optimal,” ujarnya.
Optimalnya pendapatan pajak, lanjut dia, dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Muara dari penerimaan pajak yakni untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. “Mari bersama-sama kita optimalkan pajak daerah,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris BPKAD Hamdan menyampaikan, kegiatan ini merupakan apresiasi kepatuhan dunia usaha wajib pajak yang telah menggunakan alat tersebut. Harapannya mampu meningkatkan pajak hotel dan restoran, serta sektor pariwisata. “Tujuannya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan piknik, madang, dan jajan di wilayah Jepara,” ujarnya.
Apresiasi diwujudkan dalam bentuk pengundian hadiah. Masing-masing sektor usaha wajib pajak berkesempatan mengikuti. Hadiah utama berupa sepeda listrik, ada juga sepeda lipat, TV layar datar, hingga peralatan elektronik lainnya. Hadiah utama diraih Anisa Jehan R.
(Rud)