Sidoarjo, Kompas86id.com – Sebanyak 245 narapidana di Lapas Kelas IIA Sidoarjo mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta reintegrasi sosial narapidana. “Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi mereka yang telah menjalani hukuman dengan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta menyadari kesalahan mereka,” ujarnya pada Jumat (28/3).
Dari total 330 narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi, sebanyak 245 narapidana telah mendapatkan persetujuan. Sementara itu, 85 narapidana lainnya masih menunggu keputusan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, dua narapidana mendapatkan remisi bebas dan akan langsung menghirup udara segar setelah masa pengurangan hukuman diterapkan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh lapas. “Tujuan dari remisi ini bukan hanya memberikan keringanan hukuman, tetapi juga membantu proses adaptasi sosial agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tambah Disri.
Secara lebih luas, pemberian remisi di Jawa Timur juga dilakukan secara serentak di 39 lapas dan rutan. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiyono, sebanyak 14.799 narapidana di wilayah Jawa Timur menerima remisi Idul Fitri, dengan 14.643 narapidana mendapatkan RK satu dan 156 narapidana memperoleh RK dua, yang berarti mereka langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.
Kadiyono juga menyampaikan bahwa dengan pemberian remisi ini, anggaran negara untuk kebutuhan makanan narapidana dapat dihemat hingga Rp 9,7 miliar. “Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” jelasnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana semakin bersemangat dalam memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana mereka. (Dyh)