3 Bulan Vonis Kasus Korupsi Tenaga Kebersihan Pasar Atas Berlalu, Otak Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Bagikan artikel ini
Gedung Pasar Atas Bukittinggi

BUKITTINGGI.mediakompas86.com (Selasa, 30/07/24)

Sudah 3 bulan putusan Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis terhadap 6 orang terpidana kasus korupsi tenaga kebersihan Pasar Atas Bukittinggi pada tanggal 31 Maret 2024 yang lalu.

 

6 orang terpidana ini di vonis hukuman penjara bervariasi, 4 orang tersangka diganjar hukuman di bawah 2 tahun dan denda, serta mengganti kerugian negara. 2 orang tersangka divonis 2 tahun lebih, juga membayar denda dan menganti kerugian negara.

 

Kasus korupsi pengadaan tenaga kebersihan Pasar Atas Kota Bukittinggi ini menjalankan sidang selama 4 bulan secara marathon di Pengadilan Tinggi Negeri Kota Padang. Kasus ini menyebabkan Kerugian Negara sekitar 811 Juta Rupiah.

 

Dikutip dari pemberitaan yang ditayangkan oleh salah satu media pada tanggal 05 mei 2024 yang lalu, salah seorang pengacara tersangka mempertanyakan bukan putusan Hakim,  melainkan tentang pengembangan kasus yang diharapkan adanya tersangka baru berinisial IS dan JP, yang berkemungkinan menjadi aktor dari kasus tipikor ini.

 

“Seperti yang kita lihat saat ini, yang jadi tersangka dan terpidana adalah yang ekornya saja, sedangkan kepalanya melenggang bebas di luar sana, dimana letaknya Keadilan?”

 

Pengacara tersebut juga mengatakan, “Kalau JPU meminta bukti, kami sudah memberikan banyak barang Bukti dan jejak digital kepada JPU, ditambah lagi dengan pernyataan seluruh saksi yang dihadirkan, secara umum sering menyebut nama 2 orang oknum tersebut dalam persidangan, yang patut diduga sebagai otak pelaku”

 

Lebih lanjut pengacara tersebut menjelaskan, “Mulai putusan sidang di bacakan dan dilakukan penahanan terhadap klien kami sampai sekarang belum ada titik terang dari pihak Kejaksaan untuk melakukan pengembangan kasus ini”

 

“Kami berharap kepada kejaksaan negeri Kota Bukittinggi untuk menindak lanjuti dan mengembangkan kasus ini sehingga kebenaran akan terbongkar berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan”, pungkasnya. (*)