Rengat, Riau – mediakompas86.com – Kepala Dinas Kominfo Indragiri Hulu Jawalter menyebutkan, ada 63 kendaraan terjaring pada razia
gabungan yang dilaksanakan di Jalan Lintas Timur, Rabu siang.
Kendaraan yang terjaring itu adalah rata – rata angkutan barang yang tidak dilengkapi buku Uji Kendaran Bermotor (KIR), yang menandakan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan.
“Bahkan ada yang masa berlaku sudah habus. Oleh karena itu, harus ditindak tegas. Itu bentuk pelanggaran,” katanya di Rengat.
Tindakan yang diambil petugas adalah dengan memberikan surat tilang ditempat. Namun demikian, tetap meminta agar pemilik kendaraan untuk segera mengurus buku speksi atau KIR.
Agar, kedepan tidak ada lagi kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas dan memenuhi kelayakan beroperasi.
Selain itu, untuk mengoptimalkan razia kendaraan, Tim Gabungan yakni Dishub Riau, Dishub Inhu dan Polres setempat melaksanakan razia di dua titik yakni di jalan lintas timur Kecamatan Seberida pada pagi hari dan di depan terminal Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat pada sore hari.
“Akan tetapi, terlihat banyak mobil angkutan barang yang terlihat parkir di bahu-bahu jalan,” ujarnya.
Kuat dugaan, untuk menghindari razia tersebut sehingga kegiatan masih belum maksimal. Oleh sebab itu, razia akan berlanjut agar pemilik kendaraan tata aturan.
Jawalter juga menegaskan, dengan razia ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat, pentingnya mengurus buku KIR demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang nyaman bagi semua pengguna jalan.
Bahkan, secara langsung juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Inhu.(asri)