JEPARA, kompas86id.com – 3 anggota Kodim 0719 / Jepara, bersama dengan pihak Polres Jepara, Satpol PP & Damkar, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, dan Dinas Perekonomian Jepara, melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. pada Senin, (14/4/2025). Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menanggulangi peredaran barang-barang ilegal, yang dapat merugikan perekonomian dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Operasi bersama tersebut menyasar sejumlah toko yang diduga menjual barang kena cukai ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai yang sah. Sasaran operasi meliputi beberapa toko di berbagai desa, antara lain:
1. Toko Pak Jono Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.
2. Toko Solikhah Desa Suwawal Barat, Kecamatan Mlonggo.
3. Toko Pak Yadi Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo.
4. Toko Ibu Umi Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji.
5. Toko Bu Rohani Desa Bugel, Kecamatan Kedung.
6. Toko Bu Shinta Desa Jondang, Kecamatan Kedung.
7. Toko Denrekso Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan.
8. Toko Salsa Desa Bangsri, Kecamatan Bangsri.
9. Toko Bu Ariyanti Desa Sekuping, Kecamatan Kembang.
10. Pasar Keling, Kecamatan Keling.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang dagangan yang diduga tidak memenuhi persyaratan cukai resmi, serta melakukan penyitaan terhadap barang-barang ilegal yang ditemukan. Operasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi regulasi mengenai barang kena cukai.
Komandan Kodim 0719 / Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, S.E., dalam keterangannya menyatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud sinergi antara TNI, Polri, serta instansi terkait dalam menjaga ketertiban dan perekonomian daerah.
“Dengan operasi ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, serta menjaga stabilitas perekonomian daerah,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Kudus juga menyatakan bahwa pemberantasan barang ilegal merupakan bagian dari tugas mereka untuk menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menindak tegas peredaran barang ilegal, agar tidak merusak perekonomian dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya operasi bersama ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pedagang akan pentingnya mematuhi aturan mengenai barang kena cukai semakin meningkat, dan dapat mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan banyak pihak. Kegiatan ini juga akan terus berlanjut di berbagai wilayah lainnya untuk memastikan keberlanjutan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Relorter: Rud
Editor: Dadang Kling