
CIMAHI – Perwakilan Eks buruh PT. Matahari Sentosa Jaya kembali menuntut hak pesangon yang belum terbayarkan dari pengusaha (pemilik PT. Matahari Sentosa Jaya) Jl. Joyodikromo 42 Kp. Hujung RT 09 RW 07 Cimahi, Utama, Kec. Cimahi Selatan Bandung, Jawa Barat 40533
Hal itu disampaikan kuasa hukum eks buruh Pt. Matahari Sentosa Jaya sekaligus Ketua FSP TSK SPSI Kota Cimahi, Pepet Saipul Karim, SH., saat berorasi diatas kendaraan bersama perwakilan buruh yang menggelar demo dilokasi pabrik Matahari.
Pepet mengingatkan, para eks buruh agar tetap komitmen, dan tidak tergoda dengan oknum yang mencoba untuk menuntaskan hak sekaligus tuntutan pesangon yang sudah hampir tujuh tahun belum dibayarkan oleh pengusahan PT Matahari terhadap 1.510 eks karyawan.
Dirinya menyampaiakan, sudah banyak oknum ormas juga aparat yang mencoba turut campur dan menghalangi tuntutan eks para buruh Pt. Matahari Sentosa Jaya.
” Ingat tuntutan kita nilainya Rp 79 miliar lebih dan sudah menjadi putusan ingkrah dari pengadilan. Dan kita, telah meletakkan sita persamaan terhadap sebagian aset-aset PT matahari sentosa jaya terhadap 26 sertifikat dan 1.145 mesin yang sudah kita letakan sita persamaan melalui pengadilan negeri bandung” teriaknya. Rabu, (16/4/2025)
Kita sudah bosan dengan apa yang dijangjikan pimpinan PT. Matahari Sentosa Jaya yang hanya PHP, dan itu berulang kali dilakukanya. Namun tidak memberikan sepeser pun sebagai kewajibannya kepada eks buruh Matahari. Cetus Pepep.
Adapun aksi hari ini, merupakan peringatan terakhir bagi siapapun (oknum) yang di sewa oleh perusahaan yang orientasi nya tidak ada penyelesaian terhadap buruh, sebaiknya keluar saja, atau bekerja sama dengan buruh.
Aksi ini, adalah aksi perlawanan untuk pemilik pabrik (Pt. Matahari Sentosa Jaya) yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya memberikan pesangon kepada eks buruh yang sudah 7 tahun. Terang Pepet.
” Banyak oknum yang tidak tahu pokok permasalahan berkaitan dengan eks buruh di Pt. Matahari sentosa Jaya. Oleh karena itu, tidak usah turut campur. Dan bila oknum tetap memaksakan kehendaknya, maka kita akan lakukan aksi lanjutan, kemungkinan dalam tempo minggu ini” tandasnya
Berkaitan dengan buruh yang masih berkomitmen diatas kuasa dan tidak mencabutnya, maka buruh tersebut masih menjadi kuasa atas dirinya sebagai kuasa eks buruh Pt. Matahari Sentosa Jaya (SPSI).
Selama 7 tahun menuntut hak, ternyata dibenarkan kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI dan Jamsos) Disnaker Cimahi, Febie Perdana Kusumah membenarkan bahwa perusahaan telah dijatuhi kewajiban membayar pesangon sebesar Rp79,9 miliar. Namun hingga kini, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi, meski telah dilakukan penyitaan aset.
Ia juga mengatakan bahwa kasus PHK massal PT Matahari Sentosa sudah ditangani sejak 2018 dan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau putusan sudah keluar dan aset sudah disita, artinya dasar hukum sangat kuat. Tapi karena pembayaran belum dilakukan, para buruh terus menuntut hak mereka,” jelasnya (One) ***