Soal Teras Sriwijaya, Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi Sebut, Apa Kata Dunia?    

Soal Teras Sriwijaya, Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi Sebut, Apa Kata Dunia?   

Bagikan artikel ini
Ketua Komisi III Dprd Cimahi H. Asep Rukmansyah SE. Tengah memimpin rapat bersama jajaran Dinas PUPR kota Cimahi. Photo Istimewa

KOMPAS86ID.COM

CIMAHI – Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi H. Asep Rukmansyah. SE dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan perihal wacana pembangunan “Teras Sriwijaya” untuk PKL yang sebelumnya mangkal di area jalan Sriwijaya. Dikatakannya, wacana pembangunana tersebut akan berpotensi melanggar aturan, dan Apa Kata Dunia?! Cetus H. Asep.

Ia mengungkapkan, Dprd mendukung program pemerintah yang pro terhadap kepentingan masyarakat, namun bila programnya terbalik dan tidak sesuai, apalagi melanggara aturan maka kaji ulang kembali.

Sebelumnya wacana pembangunan Teras Sriwijaya menjadi heboh, sebab akan memberikan contoh tidak baik sehingga tidak menutup kemungkinan akan diikuti pihak lain. ” Alangkah baiknya pedagang yang sebelumnya mangkal ditrotoar Sriwijaya masuk di area dalam pasar antri baru, dan lakukan kolaborasi bersama pengelola pasar” terang Asep. Rabu. (23/4)

Dirinya menyampaikan sikap serupa dari salah satu LSM Kompas Fajar Budhi Wibowo yang  berdasarkan kajiannya, bila pembangunan Teras Sriwijaya dilakukan maka berpotensi akan melanggar Undang-undang  Nomor  17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan bangunan umum di badan sungai.

Aturan lain yang diduga dilanggar yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur bahwa hanya prasarana teknis tertentu yang diperbolehkan berdiri di atas sungai.

Bila hal itu dilakukan maka akan melanggar Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai, yang mewajibkan jarak minimal 10 meter dari tepian sungai dalam kawasan perkotaan. Serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jika lokasi pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi,” jelasnya.

Disampaikan Asep, dirinya telah melakukan rapat bersama dinas PUPR Kota Cimahi diruang Komisi III yang dipimpinnya perihal “Teras Sriwijaya” ketika mendengar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Walikota. Dan pemerintah Kota beserta dinas untuk dapat mengkaji ulang kembali.

Dikatakan Asep, Komisi III lebih mendukung program yang tengah dilakukan pemerintah terkait darurat sampah, mengingat hal itu urgen dan penting bagi masyarakat Kota Cimahi. Pungkas H. Asep Rukmansyah.SE selaku ketua Komisi III DPRD Cimahi.

Dikutif dari Limawaktu.id. bahwa rencana Pemkot Cimahi untuk melakukan pembangunan Teras Sriwijaya belum matang, karena hal tersebut baru sebatas konsep atau wacana yang digulirkan.

“Rencana itu baru konsep atau wacana jadi masih butuh proses yang harus dilakukan, “ terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi Wilman Sugiansyah, saat ditanya terkait rencana pembangunan Teras Sriwijaya yang akan dibangun diatas Sungai yang terletak didepan Pasar Antri Baru,  Jalan Sriwijaya Kota Cimahi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi H.Asep Rukmansyah. SE usai memimpin rapat

Menurut Wilman, butuh studi kelayakan dari rencana pembangunan Teras Sriwjaya tersebut. Jadi rencana tersebut sifatnya baru wacana belum pada tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Dearah (RKPD) ***