Magelang Kota,Kompas86id.com – Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 5 klip narkotika jenis sabu dan ekstasi. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 0,94 gram dan ekstasi (inex) seberat 0,59 gram.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengaku membeli narkoba tersebut secara terpisah, namun mengonsumsinya bersama di kamar hotel,” ujar AKBP Anita.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga menegaskan komitmen Polres Magelang Kota dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba.
Edy Gores Mgl