Magelang,Kompas86id.com – Pada Rabu, 23 April 2025, Unit Reskrim Polsek Srumbung melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejari Mungkid.
Tersangka berinisial M (44), seorang buruh harian lepas asal Temanggung, diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Bringin, Srumbung, pada 31 Oktober 2023. Barang bukti yang diserahkan antara lain dua unit sepeda motor dan dokumen kelengkapan kendaraan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah menyatakan bahwa proses ini bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan. Ia mengapresiasi kerja sama antara Polsek Srumbung dan Kejari Mungkid dalam penanganan perkara sesuai Pasal 362 KUHP.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum diharapkan segera bergulir di pengadilan demi tercapainya keadilan.
Edy Gores Mgl