
CIMAHI – Dalam rangka mendukung pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi beserta jajaran menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Kampung Adat Cireundeu, Kota Cimahi. Kegiatan bertujuan memperkuat posisi hukum tanah ulayat melalui proses administrasi pertanahan yang sah dan terintegrasi. Selasa.(6/5)
Acara sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Bapak Iskandar Syah. Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi administratif, tetapi juga mencakup dialog interaktif dengan masyarakat adat. Dalam sesi tersebut, dibahas berbagai aspek hukum, teknis, serta manfaat jangka panjang dari pendaftaran tanah ulayat, termasuk perlindungan terhadap alih fungsi lahan, potensi konflik agraria, serta peluang pengembangan ekonomi lokal yang berbasis kearifan lokal.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wali Kota Cimahi beserta jajaran Pemerintah Kota, perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, serta tokoh-tokoh masyarakat hukum adat Cireundeu. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas adat dalam mendukung kebijakan agraria yang inklusif dan berkeadilan.
Kampung Adat Cireundeu sendiri merupakan salah satu komunitas adat yang masih mempertahankan nilai-nilai tradisional dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat adat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur dan manfaat pendaftaran tanah ulayat, serta semakin diberdayakan dalam menjaga hak-hak kolektif mereka.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam proses panjang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara.
Sosialisasi Administrasi Hukum Terintegrasi (AHT) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya administrasi hukum yang terintegrasi dan efektif.
Hal positif pada sosialisasi tersebut, adalah agar masyarakat dapat memahami proses hukum serta pemahaman anggaran biaya yang transparansi juga meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi.
Selain itu ATR BPN Kota Cimahi merunut pada Implementasi AHT untuk pengembangan sistem informasi yang terintegrasi serta mengelola data dan informasi hukum. Selain itu, juga merunut pada Standardisasi pemprosesan administrasi hukum untuk meningkatkan efisiensi dan konsistensi. Serta meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kepada masyarakat.
Dengan demikian, sosialisasi AHT dapat membantu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya administrasi hukum yang terintegrasi dan efektif.(***)