Rantau prapat-Kompas86.id
Mafia miko juga minyak asting-
Tampil gagah didesa Teluk- Sentosa -lorong 4, walau- diduga tidak mengantongi- izin.
Keterangan yang dihimpun- 17/5 dari beberapa warga- setempat, membenarkan- keberadaan aktivitas tersebut- di lorong 4 , Desa Teluk- Sentosa- kec. Panai Hulu- kab. Labuhan batu.
Aktivitas tersebut sudah lama- berjalan, namun tidak- tersentuh hukum, bebas- meraup keuntungan besar-
walau tidak memiliki izin.
Miko: berbentuk cairan, berwarna seperti mantega, beberapa pungsi kegunaan sebagai berikut:
1.bahan baku pembuatan sabun.
2. Pembuatan pakan ternak.
3.juga dapat digunakan untuk produksi bahan bakar, seperti, biodiesel.
Sedangkan minyak limbah(asting), yang diketahui-Sebagai” Residu” Minyak sawit- zat asam tinggi.
Minyak asting merupakan limbah sawit yang berkealitas-ekspor.
Hal ini dikelola oknum Mafia yang diduga tidak memiliki- ijin.
Disisi lain, insan pers media ini coba menelpon humas PTPN-IV kebon ajamu, via whats-Ap – apakah pengambilan limbah tersebut, ada izin dari pihak PTPN.
Namun tidak dijawab, sampai berita ini diterbitkan.
Pengelolaan limbah sawit, sesuai peraturan pemerintah- harus memiliki izin yang syah.
Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun” B3″ Diatur oleh undang-undang no 23 tahun 2009 tentang pengelolaan.
Bila demikian kenapa oknum Mafia bebas jalankan jalankan- aktivitasnya tanpa tindakan- tegas dari yang berwenang.
Sampai saat ini aktivitas- berjalan terus, demi meraup- keuntungan besar , tanpa- hiraukan dampak efek, dan- hukum. ” Lirik donk pak boss”
( Rahmat siregar)