Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil Ringkus 2 Palaku Curanmor

Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil Ringkus 2 Palaku Curanmor

Bagikan artikel ini

TULUNGAGUNG, Kompas86id.com – Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Polsek Karangrejo.

Dua pelaku, Dwi Yanto dan Satria Ramadhan, ditangkap pada Minggu, 18 Mei 2025, pukul 15.18 WIB di selatan Jembatan Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung.

Modus operandi pelaku adalah dengan cara hunting atau keliling di sekitar jalan yang sepi, dengan sasaran motor yang terparkir di pinggir jalan dalam keadaan kunci tertancap.

Setelah menemukan sasaran, pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut dan membawanya ke Jombang.

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, kedua pelaku merupakan residivis di wilayah Jombang dengan perkara pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan, termasuk pengambilan burung.

“Pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tulungagung sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 2 minggu,” terang Nanang.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 buah helm, dan 1 buah handphone.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polres Tulungagung,” imbuhnya.

Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Karangrejo, dan Unit Reskrim Polsek Ngantru.

Situasi penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib, menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka agar tidak menjadi korban pencurian. (Dyh)