
CIMAHI – Kepala Kantor Pertanahan Kota Cimahi menyerahkan Sertipikat Barang Milik Daerah kepada Walikota Cimahi pada apel pagi peringatan kebangkitan nasional pada hari Selasa (20/05/2025).
Sertipikasi ini dilakukan sebagai langkah kolaboratif antara Kantor Pertanahan Kota Cimahi dengan Pemerintah Kota Cimahi untuk memastikan Hak Atas Tanah atas bidang-bidang tanah yang saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Cimahi. Lebih lanjut, sinergi ini akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pengamanan aset negara.
Sertipikat diberikan atas hak suatu bidang yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah berupa hak Pengelolaan dimana pemerintah dapat memiliki hak kepengelolaan atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Serta hak pakai dimana pemerintah dapat memiliki hak pakai atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan untuk keperluan Pemerintah.
Dalam hal ini, Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengelola tanah tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan umum. Namun, perlu diingat bahwa hak-hak atas tanah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh melanggar hak-hak masyarakat lainnya.
Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan proses sertifikasi tanah untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan. Sertifikasi tanah dapat membantu mencegah sengketa tanah dan memastikan bahwa hak-hak atas tanah dapat dilindungi. (**)