Aniaya Anak Dibawah Umur Seorang Pria Tua Tarakal Dijebloskan ke Penjara

Aniaya Anak Dibawah Umur Seorang Pria Tua Tarakal Dijebloskan ke Penjara

Bagikan artikel ini

KAB BURU-Kompas86id.com

Seorang pria yang dalam istilah orang Maluku disebut sebagai Tua Tarakal harus berurusan dengan Polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur .

Peristiwa penganiayaan ini terjadi kepada SB berumur 10 tahun yang baru duduk di kelas 3 sekolah dasar saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.

Peristiwa yang terjadi pada pada Rabu 21 / 05 / 2025 , sekitar pukul 15.30 Wit di desa Debowae Kec Lolongguba , korban mendapat penganiayaan dari pelaku dengan dijambak rambutnya , ditendang hingga korban terjatuh, kemudian pelaku langsung menonjok wajah korban hingga mengalami memar.

Akibat kejadian tersebut , korban mengalami luka dan bengkak diwajah serta seluruh tubuhnya terasa sakit , korban juga merasa trauma atas peristiwa yang dialaminya.

Menurut cerita korban , pelaku yang berinisial SB datang ke rumah bibinya didesa debowae , saat itu korban juga baru pulang sekolah dan ketemu pelaku dirumah.

Tanpa sebab ataupun bertanya kepada korban , pelaku langsung menarik rambut korban dan langsung memukulnya .

Korban tak sadarkan diri saat dibawah lari ke puskesmas Mako di desa Waekassar dan masih dalam perawatan.

Pelaku telah dilaporkan ke pihak keamanan oleh keluarga korban dan sekarang telah berada tahanan Polres Buru.

Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Jo pasal 335 KUHPidana tentang penganiayaan anak dibawah umur dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Bung Forbes