Babinsa Kelurahan Pengkol Hadiri Mediasi Hak Asuh Anak, Sinergi Tiga Pilar Wujudkan Penyelesaian Damai

Babinsa Kelurahan Pengkol Hadiri Mediasi Hak Asuh Anak, Sinergi Tiga Pilar Wujudkan Penyelesaian Damai

Bagikan artikel ini

JEPARA, kompas86id.com – Dalam upaya menjaga ketertiban sosial dan memberikan ruang penyelesaian secara damai terhadap persoalan warga, Babinsa Kelurahan Pengkol Sertu Saiful Rofik, anggota Koramil 01 / Jepara Kodim 0719 / Jepara, menghadiri kegiatan mediasi terkait sengketa hak asuh anak antara Sdr. Umar (mantan suami) dan Sdri. Ana (mantan istri), yang diselenggarakan di Aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Jl. Shima No. 1A, Kelurahan Pengkol, Rabu (11/6/2025).

Kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari langkah non-litigasi yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), guna menciptakan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan anak dan ketentraman masyarakat.

Mediasi dihadiri oleh Kabid PPPA DP3AP2KB dr. Hesty, Kasi PPA DP3AP2KB Ibu Ririn S.Keb, Lurah Kelurahan Pengkol Bapak Widarso Agung Nugroho ST., MM, Babinsa Kelurahan Pengkol Sertu Saiful Rofik, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pengkol Aipda Bambang Fitri, Ketua RT 01/06 Pengkol, Kepala Desa Kecapi Bapak Khambali, Bhabinkamtibmas Desa Kecapi, Ketua RT 46/7 Desa Kecapi, serta kedua pihak yang bersengketa yakni Sdr. Umar dan Sdri. Ana.

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan keinginannya dengan difasilitasi oleh tim dari DP3AP2KB. Suasana mediasi berlangsung kondusif dan komunikatif dengan pendekatan kekeluargaan.

Sertu Saiful Rofik menyampaikan bahwa peran Babinsa dalam kegiatan ini adalah membantu menciptakan suasana damai dan memberikan dukungan agar penyelesaian dapat ditempuh secara musyawarah.

“Kami hadir untuk mendukung terwujudnya solusi damai. Hak anak adalah yang utama, dan kami ingin membantu memastikan persoalan ini tidak berdampak luas ke lingkungan,” ujarnya.

Diharapkan, mediasi ini menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan menjadi contoh bahwa penyelesaian persoalan sosial bisa dilakukan secara damai dengan melibatkan tokoh masyarakat, tiga pilar, dan instansi terkait.

Reporter: Rud
Editor: Dadang Kling