Forkommas RI Desak Pemkot Semarang Bongkar Bangunan Indomart yang Diduga Langgar Perizinan.

Forkommas RI Desak Pemkot Semarang Bongkar Bangunan Indomart yang Diduga Langgar Perizinan.

Bagikan artikel ini

SEMARANG-kompas86id.com

Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat Republik Indonesia (Forkommas RI) bersama sejumlah LSM mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk segera membongkar sejumlah bangunan Toko Modern Indomart yang diduga kuat melanggar ketentuan perizinan serta aturan tata ruang kota.

Ketua Umum Forkommas RI, Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, S.Pd., M.Th., dalam keterangannya kepada wartawan di lingkungan Balai Kota Semarang pada Kamis (12/6/2025), menyampaikan bahwa terdapat sedikitnya empat gerai Indomart yang dibangun tanpa memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah kota.

“Di Mangkang ada dua titik, satu di Jalan Panembahan Senopati, Ngaliyan, dan satu lagi di Jalan Wolter Monginsidi. Rekomendasi dari Dinas Tata Ruang jelas menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan. Namun, pembangunan tetap dilakukan secara nekat,” ungkap Adhi.

Adhi juga merinci lokasi-lokasi yang diduga bermasalah, antara lain,

Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karanganyar, RT 04 RW 02, Kecamatan Tugu (luas 105 m²) atas nama pemohon Endang Istiyowatie.

Jalan Randugarut, RT 01 RW 02, Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu (luas 205 m²) atas nama Zaenal Abidin.

Jalan Panembahan Senopati, Kecamatan Ngaliyan, tidak memiliki KRK (Keterangan Rencana Kota) maupun IMB, serta melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) sepanjang 10 meter.

Jalan Wolter Monginsidi No. 207, Kota Semarang, yang mengajukan izin bangunan seluas 24 m², namun kenyataannya dibangun hingga 120 m² atas nama pemohon Bambang Eddy Soegijanto.

“Dengan data yang valid ini, kami mendesak Wali Kota Semarang, Ibu Agustina Wilujeng Pramestuti, untuk segera menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegakkan Perda dengan membongkar bangunan-bangunan bermasalah tersebut,” tegas Adhi.

Sementara itu, Wakil Ketua Forkommas RI sekaligus Sekretaris PD PPM LVRI Jawa Tengah, Kunarya, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyatakan bahwa Forkommas RI siap membantu Pemkot dalam menegakkan aturan, termasuk dengan mengerahkan massa apabila diperlukan.

“Langkah Ketua Umum sudah tepat. Sebagai LSM, Forkommas RI memiliki tanggung jawab untuk mendampingi masyarakat dan membantu pemerintah dalam menegakkan hukum. Bila Pemkot tidak segera bertindak, kami siap mengerahkan massa dalam skala besar demi menuntut penegakan peraturan yang adil,” ujar Kunarya.

Forkommas RI menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran ini bukan semata demi kepentingan administratif, namun juga untuk menjaga keadilan dan hak masyarakat atas tata ruang yang tertib dan sesuai aturan.

Reporter: Bagas K
Editor: Dadang Kling