Magelang – Kompas86Id.com
Polresta Magelang Polda Jateng, Pemandangan tak biasa tampak di halaman Mako Polresta Magelang pada Rabu (18/6/2025). Puluhan karangan bunga berjejer rapi sebagai bentuk ucapan terima kasih dari warga dan para pedagang Pasar Muntilan kepada Polresta Magelang. Karangan bunga tersebut dikirim oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pedagang sayur, pedagang umum, hingga warga yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Muntilan.
Ucapan terima kasih itu diberikan atas langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan di kawasan Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, mewakili Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat. Menurutnya, karangan bunga tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sangat mendukung penegakan hukum dan merasa terlindungi atas tindakan premanisme yang telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari warga dan para pedagang. Ini menjadi motivasi kami untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP La Ode.
Sebelumnya, Polresta Magelang menetapkan seorang pria berinisial RL alias Ikas (46), warga Kecamatan Muntilan, sebagai tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pedagang dan petugas Satpol PP di kawasan Pasar Muntilan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengungkap bahwa RL kerap melakukan intimidasi terhadap para pedagang dan melawan petugas.
“Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar dalam keterangan sebelumnya, Senin (16/6/2025).
Herbin menjelaskan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak tahun 2023, dan baru terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Korban dari tindakan RL antara lain para pedagang dan petugas Satpol PP. Barang bukti yang telah dikumpulkan mencakup rekaman video, keterangan saksi dan ahli.
“Kemarin kami gelar perkara, dan alat buktinya sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Penyelidikan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tambah Herbin.
- RL alias Ikas dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sah.
Ia terancam hukuman penjara di bawah 1 tahun untuk pasal 335 dan maksimal 1 tahun 4 bulan untuk pelanggaran terhadap pasal 212.
Langkah tegas Polresta Magelang ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang merasa aman dan terlindungi. Karangan bunga sebagai simbol dukungan menjadi bentuk nyata bahwa pemberantasan premanisme adalah keinginan bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
Najib