GPK Aliansi Tepi Barat Kawal Sidang Ke 5 Terdakwa KH Amin Zaenuri, Dengan Hadirkan Saksi Penyidik dan Saksi Korban Yang Mencabut BAP

GPK Aliansi Tepi Barat Kawal Sidang Ke 5 Terdakwa KH Amin Zaenuri, Dengan Hadirkan Saksi Penyidik dan Saksi Korban Yang Mencabut BAP

Bagikan artikel ini

Magelang Kompas86Id.com

Gerakan Pemuda Ka’bah ( GPK ) Aliansi Tepi Barat kembali mengawal jalanya sidang ke 5 ( Lima ) di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang dengan terdakwa KH Amin Zaenuri alias Asmuni yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di ruang Sidang Cakra, selasa ( 1/7/2025 ) dimulai pukul 11.30.WIB

Dalam sidang ke 5 ( Lima ) Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang menghadirkan Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polresta Magelang atas nama Eka Styawan juga menghadirkan saksi dari korban yakni Kades Kanigoro Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang Hariyono

Dalam keterangannya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Nauval Amarullah, SH., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, dalam persidangan yang ke 5 ( Lima ) atas kasus kekerasan seksual ini, penyidik dari Polresta Magelang di depan pimpinan sidang mengatakan.
Penyidik sudah sesuai SOP, sudah sesuai prosedur dan tidak ada paksaan. bahkan hasil BAP, oleh penyidik Hariyono disuruh membaca dulu sebelum tandatangan” terang JPU

Menurut JPU, sangat disayangkan sekali bahwa pengakuan Hariyano pada BAP mengatakan kalau terdakwa mengakui sudah 2 ( Dua ) kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban pada saat audiensi dirumah korban

Saksi dari korban pas BAP, mengakui tindakan pelecehan seksual kepada korban, namun pada persidangan saksi dari korban mencabut keterangan dari BAP dengan alasan bingung karena ada ungsur paksaan pada BAP, kata JPU menirukan jawaban dari saksi dari korban pas dalam persidangan

Sementara itu Komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s bersama anggota GPK lainya, juga sangat menyayangkan sekali atas pencabutan keterangan BAP dari Hariyono. menurutnya, pastinya saksi dari korban akan mempertanggung jawabkan atas pencabutan tersebut

Atas dihadirkanya penyidik adalah langkah yang terbaik. dan GPK Aliansi Tepi Barat tetap konsisten akan selalu hadir dalam sidang – sidang selanjutnya” Terang Yanto

Diakhir persidangan di depan Hakim terdakwa KH Amin Zaenuri alias Asmuni tidak mengakui perbuatan yang dituduhnya

Dan saat ini korban pelecehan seksual, sebut saja dengan samaran ( bunga ) sudah berada di Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang

 

Najib