Tegal Jateng-Kompas86id.com
Pengurus *Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tukul Sejahtera*, Desa Cangkring, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, *terancam dilaporkan oleh aktivis pemerhati kebijakan dan pembangunan* atas dugaan monopoli dan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari *Dana Desa Tahun Anggaran 2022*.
Dugaan penyalahgunaan dana mencuat setelah dana sebesar *Rp30 juta* yang disalurkan melalui rekening BMT atas nama *Sugiono*, Bendahara BUMDes, *tidak digunakan sesuai ketentuan*. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dana tersebut justru dimanfaatkan oleh pengurus untuk kepentingan pribadi, seperti bisnis parcel Lebaran dan usaha pertenunan.
– *Sugiono*, Bendahara BUMDes, diduga menggunakan dana untuk usaha pertenunan.
– *Ketua BUMDes* disebut meminjam dana Rp4,5 juta untuk bisnis parcel.
– *Pengawas BUMDes* juga meminjam dana tanpa kejelasan peruntukan.
– *Busyro*, Kepala Desa Cangkring, mengaku telah berulang kali mengingatkan pengurus BUMDes agar transparan.
– *Nawang Ellin*, aktivis pemerhati kebijakan dan pembangunan Kabupaten Tegal, menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
> “Masalah ini merupakan bentuk monopoli BUMDes. Masyarakat seharusnya juga menerima manfaat dari keberadaan BUMDes. Pengelolaan harus dilakukan secara baik dan benar,” tegas Nawang Ellin.
Kasus ini terjadi di *Desa Cangkring*, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dana desa yang diduga disalahgunakan berasal dari *tahun anggaran 2022*. Surat pernyataan pengembalian dana dijanjikan lunas pada *31 Juli 2025*, namun hingga tenggat waktu tersebut berakhir, *janji belum ditepati*.
Mengapa Terjadi Penolakan dan Rencana Pelaporan?*
Tidak adanya laporan tahunan terkait hasil usaha BUMDes sejak dana digelontorkan memicu *ketegangan antar pengurus* dan *kekhawatiran masyarakat*. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa justru dimanfaatkan secara pribadi oleh oknum pengurus.
Bagaimana Tindak Lanjut Kasus Ini?*
Kepala Desa Cangkring telah meminta pengurus BUMDes untuk segera menyusun laporan pertanggungjawaban. Pengurus sempat menyatakan kesediaan mengembalikan dana melalui surat pernyataan bermeterai, namun *hingga kini belum ada realisasi*. Aktivis Nawang Ellin menegaskan akan membawa kasus ini ke *ranah hukum*.
LN Team Redaksi