PEMBERIAN REMISI UMUM HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN RI KE 80 TAHUN 2025 LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PURWODADI

PEMBERIAN REMISI UMUM HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN RI KE 80 TAHUN 2025 LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB PURWODADI

Bagikan artikel ini

Grobogan Jateng-kompas86id.com Seperti biasanya dalam memperingati HUT Kemerdekaan Republika Indonesia Lapas Kelas IIB Purwodadi Grobogan memberikan remisi kepada warga binaan.
Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80 Tahun 2025 Lapas Kelas II B Purwodadi memberikan remisi sebanyak 187 warga binaan.
Jumlah tersebut terdiri dari Remisi Normal sebanyak 166 orang dan Remisi PP 99 sebanyak 21 orang.
Resimi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Remisi terdiri dari 3 (tiga) macam yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus (Hari Raya Agama) dan Remisi Anak.
Demikian keterangan yang disampaikan Eri Mardiyanto selaku Ka. Lapas Kelas II B Purwodadi Grobogan kepada awak media.
Ditambahkannya bahwa pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi WBP atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat.
Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025 diberikan kepada seluruh Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya berkelakukan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda.
Besaran Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun 2025 yang diberikan tiap tahunnya adalah sebesar 1 bulan hingga 6 bulan.
Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan dalam rangka memperingati peristiwa besar yang bersifat nasional dan hanya terjadi sekali dalam 10 tahun (dasawarsa).
Jumlah Warga binaan yang mendapat Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ri Ke-80 Tahun 2025 dan Remisi Dasawarsa Lapas Kelas IIB Purwodadi yang langsung bebas setelah remisi tersebut adalah 9 orang, sehingga dapat menghemat anggaran Bama sebesar Rp. 73.043.757. Presentase penghematan Bama dari anggaran total adalah 2,88 %
Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Ke-80 RI, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi juga memberikan remisi umum narapidana dengan jumlah keseluruhan 156 orang.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Grobogan Setyo Hadi memberikan surat Remisi kepada warga binaan yang didampingi langsung oleh Ka Lapas Kelas II B Purwodadi Grobogan.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi per- 16 Agustus 2025 ini adalah sejumlah 311 orang dengan jumlah Narapidana 232 dan tahanan 79 orang. ( Imam)