Besaran Tunjangan Anggota Dewan Sudah Tertuang Di Perwal Nomor 4 Tahun 2023

Besaran Tunjangan Anggota Dewan Sudah Tertuang Di Perwal Nomor 4 Tahun 2023

Bagikan artikel ini
Ketua Dprd Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko. SH

Kompas86id.com

Cimahi|| Menyoroti besaran tunjangan anggota Dprd (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Cimahi yang tengah menjadi sorotan, direspon positif oleh Wahyu Widiyatmoko selaku Ketua Dprd Kota Cimahi.

Diakui olehnya, perihal tunjangan yang didapat sudah diatur bersama Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023, baik untuk pimpinan dan anggota DPRD  dengan ketetapkan setiap bulannya.

Misalnya, Ketua DPRD Cimahi menerima tunjangan perumahan Rp47 juta per bulan, wakil ketua Rp42 juta, dan anggota Rp40 juta.

Selain itu, ada pula tunjangan transportasi yang berkisar antara Rp17,5 juta hingga Rp20 juta per bulan, disesuaikan dengan kapasitas kendaraan.

Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan bahwa tunjangan tersebut bukanlah fasilitas berlebihan, melainkan hak yang dijamin oleh regulasi.

“Ini juga karena pemerintah belum menyediakan rumah dinas bagi kami. Sifatnya sama dengan eksekutif,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Penetapan besaran tunjangan, lanjut Wahyu, dilakukan oleh tim appraisal independen dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan tidak melebihi standar yang berlaku di DPRD Jawa Barat.

Selain tunjangan rumah dan transportasi, ada pula tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp10,5 juta per bulan, dana operasional hingga Rp8,4 juta, serta tunjangan reses dengan nilai serupa.

Berikut rincian tunjangan DPRD Cimahi berdasarkan Perwal Nomor 4 Tahun 2023:

  1. Tunjangan Perumahan

Ketua: Rp47 juta/bulan

Wakil Ketua: Rp42 juta/bulan

Anggota: Rp40 juta/bulan

  1. Tunjangan Transportasi

Ketua: Rp20 juta/bulan

Wakil Ketua: Rp18,5 juta/bulan

Anggota: Rp17,5 juta/bulan

  1. Dana Operasional

Ketua: Rp8,4 juta/bulan

Wakil Ketua: Rp4,2 juta/bulan

  1. Tunjangan Komunikasi Intensif

Ketua, Wakil Ketua, Anggota: Rp10,5 juta/bulan

  1. Tunjangan Reses

Ketua, Wakil Ketua, Anggota: Rp10,5 juta/bulan

Besaran tunjangan yang di dapat, diakui Wahyu tengah menjadi perdebatan yang tidak hanya di Kota Cimahi.  Namun semua itu, sudah  diatur melalui mekanisme bersama, dan menjadi legal para legislator, namun di sisi lain dinilai kontras dengan kondisi masyarakat.  One ***