Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah, Kepala Desa Wonorejo Pati Dilaporkan Polisi

Bagikan artikel ini

PATI Jateng-mediakompas86.com 

Warga Dukuh ngaliyan Desa Wonorejo Kecamatan Tlogowungu melaporkan Kepala desanya terkait dugaan penipuan jual-beli tanah yang statusnya sampai saat ini masih belum ada titik temu, merasa pembeli tanah sudah melunasi pembayaran tanah namun pembeli tanah sampai saat ini tidak dapat memiliki aset tanah tersebut.

 

Bermula Ketika Sudarmono membeli sebidang tanah yang bersertifikat atas nama Sunoto dengan luas 14 × 47 m2 pada 2 Maret 2021 lalu, melalui kepala desa Wonorejo sebagai penjual, namun anehnya ketika Sudarmono sudah melunasi pembayaran tanah tersebut sebesar 200 juta sampai saat ini Sudarmono tak dapat memiliki aset tanah tersebut.

 

Menurut keterangan Drajat Ari Wibowo selaku kuasa hukum Sudarmono, Penerima uang pembayaran sebesar 200 juta tersebut di terima oleh kepala Desa Wonorejo di tanda tangani dan stempel desa Wonorejo beserta beberapa saksinya.

 

Sebelum perkara ini dilaporkan di Polresta Pati, kepala Desa Wonorejo sudah di berikan kesempatan untuk di selesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun tak menjadikan permasalahan ini selesai juga hingga pada akhirnya perkara tersebut di Laporkan ke Polresta Pati, senin(6/3/2023).

 

“Sebenarnya kita sudah memberikan ruang penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan, namun Klien kami hanya dijanjikan sampai saat ini, sehingga mau tidak mau perkara ini kami bawa ke Polresta Pati untuk di tangani sesuai prosedur hukum yang ada,” tegas Drajat Ari Wibowo.

 

Dalam melengkapi laporan Dugaan Penggelapan dan penipuan jual beli tanah yang mencatut nama Kepala Desa Wonorejo itu, Sudarmono beserta kuasa hukumnya telah resmi melaporkan masalah ini di Polresta Pati.

(Nn9/tim)