KOTA CIREBON, kompas86id.com – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial TAJ alias K ditangkap di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon pada Minggu malam, 28 September 2025.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar, sebuah telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit kendaraan bermotor.
Tersangka TAJ diketahui sebagai wiraswasta dan mengakui perbuatannya menyimpan obat untuk diedarkan ke masyarakat. Setelah gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan penyidik masih mendalami saksi serta jaringan peredaran obat tersebut.
Polisi tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok utama dan jalur distribusi lainnya agar peredaran obat berbahaya ini dapat diberantas secara menyeluruh.
Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan komitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
(Dadang)