Dua Pria Asal Sleman Tusuk Petani di Srumbung, Motifnya Karena Cekcok Saat Pesta Miras

Dua Pria Asal Sleman Tusuk Petani di Srumbung, Motifnya Karena Cekcok Saat Pesta Miras

Bagikan artikel ini

Magelang – Kompas86Id.com

Polresta Magelang Polda Jawa Tengah,  Dua pria asal Kabupaten Sleman, DIY, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Magelang setelah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang petani di Dusun Kaliurang Selatan, Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Korban diketahui mengalami luka tusuk serius di bagian dada setelah terlibat cekcok saat pesta minuman keras bersama pelaku.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H. menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban bernama NW (33).

Kedua tersangka berinisial BR (27) dan BAN (27) merupakan warga Sleman, DIY. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Magelang,” ungkap Kombes Herbin dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).

Awalnya, korban bersama delapan orang termasuk kedua tersangka sedang minum minuman keras dan bermain kartu di rumah korban. Saat suasana santai itu, BR meminta korban menagihkan utang kepada seseorang bernama Yuli. Namun, permintaan tersebut memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut antara korban dan tersangka BAN.

Cekcok makin memanas ketika korban sempat menendang pacar tersangka BAN, hingga keduanya memutuskan keluar rumah. Namun, korban justru memaksa BAN untuk ikut menagih utang malam itu juga.

“Dalam kondisi emosi, BAN menendang kaki korban hingga terhuyung ke arah BR. Saat itulah BR yang memegang pisau langsung menusuk korban dua kali di bagian dada,” jelas Kapolresta.

 

Korban pun terjatuh dan mengalami luka tusuk serius hingga harus menjalani operasi di rumah sakit karena luka menembus organ dalam.

Barang Bukti dan Tindakan Polisi

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebilah pisau stainless steel bergagang ungu panjang 23 cm, jaket bertuliskan “INDIGO 23”, celana jeans biru, serta mobil Toyota Agya warna hitam AB 1931 LJ yang digunakan pelaku.

Satreskrim Polresta Magelang bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta menangkap kedua tersangka. Polisi juga telah meminta hasil visum korban untuk memperkuat pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.

“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kombes Herbin.

Kapolresta Magelang juga mengimbau masyarakat agar menjauhi minuman keras karena kerap menjadi pemicu tindakan kriminal dan kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghindari miras dan segera melapor bila ada kejadian serupa di lingkungannya,” tandasnya.

 

Najib