Tim Gabungan Gelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Jepara

Tim Gabungan Gelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Jepara

Bagikan artikel ini

JEPARA, kompas86id.com –  Dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Jepara, anggota Kodim 0719/Jepara bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kejaksaan Negeri Jepara, Bea Cukai Kudus, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perekonomian Kabupaten Jepara melaksanakan operasi bersama pada Kamis (9/10/2025).

Operasi ini dilakukan secara terpadu di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu.

Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyisir toko-toko, kios, dan tempat distribusi yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Jepara.

Petugas memberikan sosialisasi sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Perwakilan dari Bea Cukai Kudus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, perwakilan dari Kodim 0719/Jepara menegaskan komitmen TNI dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai.

“Kami bersama unsur Forkopimda berupaya maksimal agar wilayah Jepara bersih dari peredaran barang-barang ilegal, khususnya yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Dengan digelarnya operasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya membeli dan menjual barang-barang yang legal serta mematuhi aturan yang berlaku, terutama yang terkait dengan cukai.

Operasi semacam ini direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga kondusivitas dan menekan angka pelanggaran di wilayah Kabupaten Jepara.

Reporter: Rud

Editor: Dadang Kling