Proyek SPAM Di Bumi Restu Palas Diduga Terbengkalai Dan Tidak Transparan

Proyek SPAM Di Bumi Restu Palas Diduga Terbengkalai Dan Tidak Transparan

Bagikan artikel ini

LAMPUNG SELATAN kompas86id.com – Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan , menuai sorotan keras. Proyek yang berada di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan ini diduga terbengkalai dan tidak transparan.

Dari Pantauan langsung Awak Media , bangunan hanya berupa sumur Bor SPAM dengan beberapa tiang cor berdiri tanpa aktivitas pekerja. Ironisnya, papan informasi proyek yang wajib terpasang sesuai aturan tidak ditemukan di lokasi. Akibatnya, nilai anggaran dan masa pelaksanaan pekerjaan tidak jelas.

“Pernah dikerjakan sebentar, lalu berhenti, terus jalan lagi tapi tidak jelas, padahal pekerjaan dimulai dari ngebor sampai sekarang sudah hampir dua bulanan, apalagi Papan nama tidak ada, nilainya juga tidak tahu. Padahal ini uang negara, harusnya transparan,” ujar seorang warga Bumi Restu yang ditemui di sekitar lokasi.

Tim media mencoba mengonfirmasi Kepala Tukang Pengerjaan , Pak Mat . Namun, berkali-kali dihubungi melalui WhatsApp tidak ada jawaban. Upaya mendatangi kerumahnya pribadi juga gagal menemui yang bersangkutan (kepala Tukang) hanya bertemu istrinya. Senin (13/10/2025).

“Pekerjaan Diliburkan karena Material nya belum ada dan belum dibayar Oleh Pihak kontraktor jadi Mau ngambil material nya ke toko nya Pak Sumanto, bapak nya gak berani “, Ungkap Istri Kepala tukang.

Ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan berpotensi pelanggaran hukum. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, malam sedang masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana publik.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, dan nilai kontrak.

Lebih jauh, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana 1–20 tahun penjara serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Pasal 7 ayat (1) UU Tipikor juga menjerat pihak yang membuat laporan palsu atau tidak benar terkait pengelolaan keuangan negara.

Dengan demikian, jika proyek SPAM ini terbukti mangkrak, tidak sesuai kontrak, atau bahkan fiktif, maka pihak terkait bisa dijerat hukum pidana korupsi.

Tegas: Uang Rakyat Bukan Mainan

Proyek menggunakan dana APBN atau APBD , artinya setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap indikasi penyalahgunaan anggaran.

Uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab wajib diproses hukum tanpa kompromi.

(**)