LAMPUNG SELATAN kompas86id.com – Polemik pemasangan tiang dan kabel internet di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, terus bergulir. Hasil penelusuran di lapangan mengungkap fakta bahwa sejumlah provider mengakui adanya kompensasi kepada kepala desa di lokasi pemasangan jaringan, Senin (27/10/2025).
Perwakilan dari provider Telinco, dan TBG (Tiang Bersama Group) secara terbuka menyebut bahwa pemberian kompensasi memang dilakukan kepada kepala desa sebagai bentuk izin lapangan.
Itu di sampaikan di depan dinas terkait saat sidak di bumi daya
“Kompensasi itu ada untuk kepala desa di wilayah yang kami tempati. Bohong kalau dibilang tidak ada. Kami sudah buka ini di depan Dinas Perizinan, Satpol PP, dan DLH Lampung Selatan,” ungkap salah satu pekerja lapangan.
Nilai kompensasi disebut bervariasi antara Rp1 juta hingga lebih dari satu juta rupiah per titik wilayah yang dikonfirmasi. Mereka beralasan pemberian langsung ke warga tidak memungkinkan, sehingga koordinasi dilakukan melalui kepala desa selaku penanggung jawab wilayah.
Namun, praktik ini dinilai menimbulkan persoalan baru. Sebab, banyak provider beroperasi hanya dengan izin informal dari desa, bukan melalui izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pihak provider berdalih proses perizinan di tingkat kabupaten lambat, sehingga memilih jalur desa sebagai solusi cepat. Akibatnya, pemasangan di lapangan kerap berjalan tanpa dasar hukum yang kuat.
Menanggapi kondisi tersebut, Satpol PP Lampung Selatan melalui Widodo menyatakan siap bertindak tegas jika terdapat dasar hukum yang jelas.
“Kalau ada perda yang mengatur, kami cabut tiang yang tidak berizin. Tapi kami data dulu semuanya agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid DLH Lampung Selatan, Rudi, menyoroti penataan kabel dan tiang yang semrawut dan dinilai membahayakan masyarakat. Ia menegaskan perlunya penertiban agar aspek estetika dan keselamatan lingkungan tetap terjaga.
Warga menuntut agar pemerintah daerah segera membuat aturan tertulis dan tegas terkait izin dan kompensasi agar tidak terjadi kebingungan di kemudian hari.
Mereka juga meminta agar setiap bentuk kompensasi atau kesepakatan dengan desa dibuka secara transparan melalui berita acara atau bukti administrasi resmi untuk menghindari dugaan penyalahgunaan dana.
Kepala Desa Bumi Daya, Dudi Hermawan, mengakui memang ada dana kompensasi yang diberikan provider kepada desa.
“Benar, ada dana kompensasi yang diberikan ke desa saat mereka datang izin. Nominalnya sekitar satu juta rupiah, kalau lebih dari itu tidak ada. Kadang hanya sebatas dana terima kasih saja,” ujarnya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari dinas terkait, terutama DPMPTSP, pol pp Dlhd agar segera menertibkan untuk menata ulang sistem perizinan agar ke depan proses pemasangan infrastruktur digital berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
(***)
