
LAMPUNG SELATAN kompas86id.com – Proyek pembangunan talud penahan tanah (TPT) pada ruas Jalan Desa Bumi Daya–Bumi Restu–Trimo Mukti, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang bersumber dari dana APBD 2025 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan pada Rabu (29/10/2025), pelaksanaan pembangunan talud di area Desa Bumi Asri tampak tidak memenuhi standar konstruksi. Pondasi talud terlihat menggantung di beberapa titik tanpa penggalian sesuai kedalaman yang semestinya. Batu pondasi juga tampak tidak ditanam dan hanya disiram pasir sebelum ditata berdiri, lalu disiram kembali dengan adukan semen seadanya.
Lebih parah lagi, di bagian dalam pasangan batu TPT ditemukan tidak terisi batu dan adukan semen, melainkan diisi timbunan pasir. Kondisi ini diduga dilakukan untuk menghemat material dan meningkatkan keuntungan pihak pelaksana.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak profesional.
Saya lihat sendiri pekerjaannya asal-asalan. Adukan semen dicampur pakai cangkul, tidak pakai molen. Batu pondasi juga tidak digali, cuma ditaruh di atas pasir,” ujarnya kepada wartawan.
Padahal, dalam aturan teknis pelaksanaan proyek konstruksi, setiap adukan semen seharusnya dibuat dengan mesin molen agar takaran dan kekuatannya sesuai spesifikasi. Selain itu, alas dasar atau tapakan (footing) wajib dibuat agar struktur talud kuat menahan tekanan tanah.
Hasil pengamatan juga menunjukkan bahwa campuran adukan semen dilakukan manual tanpa ukuran pasti, sehingga berpotensi menurunkan daya rekat dan kekuatan bangunan. Material batu yang digunakan pun terindikasi tidak seragam, di antaranya batu belah berwarna putih dan batu cadas kekuningan.

Selain kualitas pekerjaan yang diragukan, keselamatan kerja di lokasi proyek juga patut disoroti. Para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, atau sarung tangan, padahal hal tersebut merupakan standar wajib dalam pelaksanaan pekerjaan fisik pemerintah.
Berikut data proyek berdasarkan informasi papan kegiatan:
Nama Pekerjaan: Rekonstruksi Jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimo Mukti (R.051) Kec. Palas
Nomor Kontrak: 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025
Tanggal Kontrak: 25 September 2025
Nilai Pagu: Rp12.647.800.866,00
Pelaksana: CV. Adie Jaya Perkasa
Masa Pelaksanaan: 90 Hari Kerja
Tahun Anggaran: 2025
Sementara itu, Nibhan, yang disebut bagian logistik di lapangan, mengaku tidak mengetahui detail teknis proyek.
Saya hanya sebatas menerima dan mencatat jumlah material yang datang. Untuk harga atau teknisnya silakan tanya ke Pak Arbi selaku pelaksana,” ujarnya singkat.
Dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Arbi selaku pelaksana proyek tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Lampung Selatan segera melakukan evaluasi dan pengawasan ulang terhadap proyek tersebut agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.
(Team)
