
KAB BURU-Kompos86id com
Dalam upaya menertibkan aktifitas ilegal , maka Pemerintah Kabupaten Buru dalam tata kelola pemerintahan berorientasi pada aturan hukum yang berlaku .
Upaya penegakan hukum tersebut , Pemda akan menertibkan aktifitas pengelolaan ketel kayu putih dan transportasi pontong di sungai waeapo desa Airmandidi .
Menurut Rifal Kau S.H / Fatra salah satu Lowyer muda di Kab Buru , pemerintah tidak boleh dibiarkan berjalan dalam ruang abu-abu antara kompromi dan pelanggaran hukum .
” Apa yang dilakukan oleh Bupati Buru merupakan bagian dari penegakan hukum dan disiplin administrasi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih , ” ungkapnya .
Dirinya menjelaskan , sebelum melakukan kunjungan kerja isu tentang pontong dan ketel kayu putih menjadi perhatian Bupati karena dua hal tersebut dinilai sangat meresahkan publik di Kab Buru , sambungnya .
” Kedua persoalan ini diduga telah melakukan berbagai pelanggaran administratif dan juga merupakan bentuk distorsi terhadap prinsip keadilan ekonomi dan potensi hilangnya pendapatan daerah , ” tegasnya .
Oleh karena itu untuk menindaklanjuti hal tersebut dirinya bersama Bagian Hukum sekertariat Pemda Buru , pihak BUMD Nusa Gelang dan Komisi terkait DPRD Kabupaten Buru telah melakukan kajian hukum untuk memastikan bahwa setiap upaya hukum yang akan dilakukan memiliki dasar hukum berbasis akademik dan tepat sasaran .
Dikatakannya , Pemerintah Daerah kini tidak lagi semata mengandalkan pendekatan restoratif atau lobi-lobi politik dalam menyelesaikan masalah. Setiap persoalan yang memiliki potensi kritikan atau protes harus di evaluasi dan ditertibkan.
” Ini merupakan era kepastian hukum di mana setiap kebijakan didasari oleh norma hukum yang tegas dan keberanian moral untuk menegakkannya , ” tandas Rifal .
Makanya para pemilik ponton ilegal atau tanpa izin akan disurati dalam waktu dekat , ini menjadi simbol konkret dari komitmen hukum bukan sekadar wacana tetapi akan menjadi pedoman untuk ditindak .
Ia menilai kebijakan financial ditengah efisiensi yang diambil oleh Bupati Buru sangat cerdas dan tepat. Kebijakan ini bukan semata soal penghematan tetapi tentang reorientasi sumber daya ke arah yang produktif dan berkeadilan. Tentunya Kebijakan ini dilegitimasi langsung oleh sebuah kerangka hukum komprehensif yang diatur dalam beberapa Pasal UUD 1945 dan undang-undang turunannya .
” Ini bukan saja soal pontong dan minyak kayu putih melainkan seluruh sumber daya yang terdapat terkandung dalam perut bumi Kabupaten Buru baik yang dikomersilkan atau di kelola secara pribadi akan ditertibkan kebijakan financial ini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi retribusi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , ” katanya .
Dengan langkah-langkah strategis ini Pemerintah Kabupaten Buru sedang menapaki jalur baru yang tegas berani dan berkeadilan hukum. Sebuah langkah maju menuju daerah yang tidak hanya kaya sumber daya tetapi juga berdaulat dalam pengelolaannya .
