KOTA CIREBON, kompas86id.com – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri/Kota dengan para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Kerja sama ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, sanksi alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mulai berlaku pada 2026. Melalui skema ini, Kejaksaan akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana pidana ringan dalam program pembimbingan di fasilitas umum, sebagaimana diamanatkan Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Ia mengatakan, paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan semata.
“Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial. Keberhasilan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas, kegiatan, dan pengawasan pelaksanaannya,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, memberikan apresiasi atas langkah pembaruan hukum pidana nasional ini, yang menurutnya sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.
“Tujuan hukum adalah membangun masyarakat yang adil dan beradab. Pidana kerja sosial mengembalikan semangat tersebut, bahwa setiap pelaku masih memiliki kemanusiaan dan bisa diperbaiki,” ucap Deddy.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyediakan lapangan kerja sosial bagi mantan narapidana dan pelaku pidana ringan, melalui program padat karya, perbaikan drainase, dan pembersihan daerah aliran sungai, sehingga mereka dapat kembali produktif di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyambut baik langkah strategis ini. Ia menilai, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, menegaskan komitmen bersama dalam membangun sistem hukum yang humanis, berorientasi pada keadilan restoratif, dan mampu mengembalikan pelaku pidana ringan ke masyarakat sebagai individu yang produktif.
Ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pihak Lapas, Rutan, dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk memastikan implementasi KUHP 2023 dapat berjalan di Kota Cirebon.
“Kami di daerah siap berkolaborasi dengan Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memberi ruang rehabilitasi dan nilai kemanusiaan. Narapidana yang selama ini berada di Lapas dan Rutan bisa kembali ke masyarakat dengan bekal kemampuan yang berguna,” ujarnya.
Acara ini juga menghadirkan penyerahan simbolis buku Desain Ideal Implementasi Sosial Service Order serta pemaparan dari PT Jamkrindo mengenai persiapan reintegrasi sosial bagi eks-pelaku pidana, sebagai bagian dari dukungan operasional pelaksanaan pidana kerja sosial di Jawa Barat.
(Dadang)
