Kasus Wae Wu’ul Akhirnya Terungkap, Polres Mabar Tetapkan FS dan BB Jadi Tersangka

Kasus Wae Wu’ul Akhirnya Terungkap, Polres Mabar Tetapkan FS dan BB Jadi Tersangka

Bagikan artikel ini

Labuan Bajo, NTT– Kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan negara di dalam kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT, Polres Mabar akhirnya menetapkan 2 orang tersangka usai gelar perkara di Polda NTT pada, 23 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan menjelaskan bahwa ada pun kedua tersangka yang telah ditetapkan yakni FS dan BB/FN.

“Setelah gelar di Polda kemarin kita mendapat petunjuk Polda ya kita tetapkan tersangkanya ya 2 orang itu tadi,” ujarnya kepada awak media saat konpers, pada senin (20/03/2023) di Polres Mabar.

Dalam proses penyelidikan kasus ini oleh Polres Mabar melibatkan saksi ahli Ayub Rio Maruru dari KSDA Provinsi NTT. Keterangan saksi ahli menjelaskan bahwa dari hasil pengambilan titik koordinat di lokasi KSDA Wae Wuul, ada 34 titik dari total 50 titik yang digusur. Sementara ada 16 titik yang berada diluar kawasan.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada tersangka FS dan BB/FN yakni Pasal 19 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990 Jo Pasal 40 Ayat (1) UU RI No 5 tahun 1990.

Sementara barang bukti yang disita dari saksi Sahudin yakni 1 (Satu) lembar foto yang terdapat foto alat berat berwarna kuning merk Komatsu dan tulisan FE 62 serta di bagian samping body excavator terdapat tulisan PC 200. Kemudian 1 ( (Satu) lembar foto yang terdapat foto bekas kegiatan penggusuran lahan menggunakan alat berat, 1 (Satu) lembar foto yang terdapat foto kegiatan penggusuran lahan dengan menggunakan alat berat, 1 (Satu) lembar foto pohon tumbang akibat dari kegiatan penggusuran dengan alat berat, 1(Satu) lembar foto jalan akibat kegiatan jalan akibat kegiatan penggusuran dengan menggunakan alat berat, 1 (Satu) lembar foto yang terdapat foto jalan akibat kegiatan penggusuran dengan menggunakan alat berat.

Barang bukti yang disita dari saksi Syamsul Bachri yakni, 1 (Satu ) lembar gambar sketsa kasar dan didalam gambar tersebut terdapat nama nama Hapi, Asyad, Durasi, Hamid, Emong , David Jenaru.

Taka hanya itu, barang bukti yang disita dari saksi Ch Mudasih yakni, 1 (Satu ) jepitan surat permohonan informasi terkait bidang terindikasi dalam kawasan hutan dengan nomor IP.02.03/1048-53.15/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021 yang telah dilegalisir, 1 (Satu ) jepitan surat permohonan informasi terkait bidang terindikasi dalam kawasan hutan dengan nomor IP.02.03/1048-53.15/VII/2021, tanggal 30 Juli 2021 yang telah dilegalisir, 1 (Satu ) lembar buku expedis yang berisi tembusan yang dikirim kepada saudara Sutrisno selaku pemohon dan ditandatangani oleh saudara Fransiskus Samur sebagai penerima yang telah dilegalisir.

Sementara barang bukti yang disita dari saksi Maksimus Roni yakni, 1 (Satu) unit alat berat jenis exafator merek Komatsu warna kuning dengan tipe PC 200-81, 1 (Satu) buah kunci kontak warna silver berukir angka 787.

Penetapan tersangka FS dan BB/FN ini usai Polres Mabar melakukan gelar perkara bersama dengan Polda NTT pada 23 Februari 2023 di Polda NTT.

Kasus ini sendiri berawal adanya laporan dari IW Dengan nomor laporan Polisi: A/309/XI/2022/SPKT/Tes Mabar/Polda NTT, tanggal 22 November 2022. Kemudian polisi memeriksa sejumlah saksi yakni Timotius Jesi Wulga, Vinsesius Taso, Yoga Pratama, Syamsul Bachri, Maxsimus Roni, CH. Mudasih, Fransiskus Samur, Belasius Bio, Sutrisno, Imran, Isyak Wahyudin, Rioantariksa, Sandes, Jamaluddin, Madi Sanjaya, Muhammad Suud, Abdul Hamid, Sahudin Ahmad, Ridwan, dan Syarifudin. (*RED*)