Jepara Jateng-kompaa86.id
Hotel Wisma Apung Hiu Asri Karimunjawa, salah satu hotel terkemuka di pulau Karimunjawa yang mempunyai wisma didarat maupun diatas perairan, diketahui tidak memiliki izin resmi untuk melakukan penangkaran ikan hiu. Meskipun hal ini menjadi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan dan konservasi laut, otoritas yang berwenang seolah-olah membiarkan kegiatan ilegal ini dan tidak menunjukkan tindakan yang tegas.
Penangkaran ikan hiu menjadi isu penting dalam pelestarian ekosistem laut karena hiu adalah salah satu predator puncak yang penting bagi keseimbangan ekosistem.
Namun, penelusuran yang dilakukan oleh mediakompas86.com mengungkap fakta bahwa Hotel Wisma Apung Hiu Asri Karimunjawa telah secara ilegal melakukan penangkaran ikan hiu tanpa memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Penangkaran ini diyakini dilakukan untuk tujuan atraksi wisata dan untuk meningkatkan daya tarik hotel kepada para pengunjung.
Tidak memiliki izin berarti bahwa penangkaran tersebut tidak berada di bawah pengawasan dan kontrol yang memadai, dan ini dapat mengancam kesehatan dan keberlanjutan populasi hiu di wilayah tersebut.
Sementara itu pengelola Hotel Asri Siti Khusnul Khotimah saat dikonfirmasi mengatakan kepada awak media bahwa mempunyai ijin, namun saat ditunjukan surat ijin tersebut, ternyata surat ijin itu adalah surat ijin sewa perairan untuk mooring itupun surat yang sudah tidak berlaku lagi karena dalam surat tersebut tertulis berlaku hingga 3 Oktober 2017.
Sehingga muncul praduga ada pembiaran terhadap penangkaran hiu ilegal oleh pihak yang berkompeten.
(Rud)