Lampung Utara Sungkai Tengah mediakompas86.com .- Penetapan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu a) Data spasial lahan milik petani; b) Usulan alokasi pupuk dari kecamatan melalui e-RDKK; dan c) Alokasi pupuk bersubsidi kabupaten. Alokasi pupuk bersubsidi tingkat kabupaten akan lebih dirinci berdasarkan kecamatan, jenis pupuk, jumlah, CPCL, serta sebaran bulanan. Para petani penerima pupuk bersubsidi harus merupakan petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) dan e-alokasi, serta memiliki kartu tani yang dapat digunakan untuk membeli pupuk subsidi di kios-kios tersedia.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai Rp2.250,00 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300,00 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp3.300,00 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
Namun Peraturan ini diduga sengaja dilanggar oleh oknum pemilik kios yang dikenal dengan panggilan ibu lili. Didesa negara bumi, kecamatan sungkai tengah, kabupaten lampung utara.
Berdasarkan Pengakuan dari ketua gapoktan desa negeri campang jaya, kecamatan sungkai tengah.
“Ya pak kami nebus pupuk dikios ibu lili, kami ngambil dikios dengan harga Rp : 280.000 perpasang jenis urea 50 kg dan phonska 50 kg. Jelas ketua gapoktan. 29 Mei 2023
Lebih parah nya lagi pupuk subsidi ini juga dijadikan lahan bisnis oleh ketua gapoktan. Dengan menjual kepada petani Rp 320.000 perpasang urea 50 kg dan phonska 50 kg. Berdasarkan peraturan pemerintah diduga kuat kios dan ketua gapoktan telah melanggar uud tindak pidana ekonomi.
Dan jelas didalam SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang ditandatangani oleh kios diatas materai pada poin terahir dijelaskan bahwa kios sanggup menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan harga HET.
Dan kios bersedia dikenakan sangsi administrasi dan undang undang tindak pidana ekonomi, demikian isi SPJB .
Untuk itu tim media bersama masyarakat meminta agar pihak kejaksaan dan kepolisian agar dapat secepat nya melakukan tindakan hukum. Jelas kios dan poktan sudah memperjual belikan pupuk subsidi.
(TIM APPI)