Tidak Bisa Di Pertanggung Jawabkan “Kementrian Membuat Peraturan Hanya Diam Setelah Peraturan Yang Ia Buat Di Langgar

Bagikan artikel ini

PALI-Sumsel-mediakompas86.com
8/12/2022
Proses Rekruitmen Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tahun 2022 yang dilakukan oleh kementerian Desa terindikasi melanggar ketentuan.

Di beritakan sebelumnya lantaran salah satu peserta bernama “Handran ST “mendatangi awak media dan menjelaskan “sebelum saya mengikuti proses rekrutmen pendamping lokal Desa ada beberapa item yang sudah di tentukan oleh Kementrian Desa” jelas nya.

Dan saya merasa ada ketidakpuasan atas Kementrian Desa yang sudah membuat beberapa ketentuan (beberapa larangan) yang tidak di perbolehkan bagi peserta yang di nyatakan lulus “jelas Handran.

Bagaimana saya tidak kecewa “setelah saya mendapatkan hasil dari Tes yang di umumkan pada tgl 28 oktober 2022 ternyata 3 peserta yang lulus semuanya terlibat di kepengurusan partai politik (Parpol), terlebih lagi 2 dari 3 yang lulus ditempatkan terlibat di kepengurusan partai yang sama (P*B) ” Jelas Handran.

Dari pantauan awak media “terbukti , dari rekam jejak peserta yang lulus PLD satu persatu dan dari hasil penelusuran, awak media mendapati bahwa semua peserta yang lulus ditempatkan di kabupaten PALI 100% adalah kader dan pengurus suatu parpol, padahal jelas-jelas dalam peraturan menteri kemendesa dalam lampiran Kepmendesa PDTT 40/2021 huruf G point (17) hal 73 & 74 terkait Etika Profesi TPP berupa Larangan yang berbunyi “ Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang professional –17. TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.—“
Namun faktanya yang lulus PLD terindikasi kader bahkan pengurus sebuah parpol dan tidak tanggung-tanggung para peserta yang lulus ditempatkan adalah kader partai yang menjabat sebagai pengurus partai tertentu di tingkat kabupaten atau DPC

Diterbitkan pada berita sebelum berita ini, terkait semua yang lulus PLD di sapu bersih oleh satu parpol tanpa menyisakan ruang bagi unsur masyarakat lainnya, pertanyaan nya, “apakah benar unsur masyarakat lainnya tidak ada yang berkompeten selain kader papol itu? “Apakah benar-benar riil hanya kader parpol itu yang berkualifikasi menduduki posisi sebagai pendamping lokal desa “Dimana masyarakat bisa melihat nilai hasil test CAT & nilai wawancara yag dilakukan oleh Pansel “, “Dimana dan kapan masyarakat khususnya peserta dapat mengajukan keberatan, sanggah dan banding atas hasil keputusan panitia seleksi?’ Jelas Handran ST.

Namun sangat di sayangkan berita yang di terbitkan jum’at (18/11/2022) sampai sekarang kamis (8/12/2022) keberatan peserta atas ketidak sesuaian dengan peraturan dari kementrian masi belum ada pembenahan, diduga kementrian Desa tidak komitmen.

Kemaren rabu (7/12/2022) sebelum hari ini kamis (8/12/2022) berita di terbitkan kembali awak media suda konfirmasikan kepada lembaga pemantau publik (Ombudsman) dan juga beberapa istansi lain nya namun Ombudsman hanya menjawab lewat whatsap nya “silakan ajukan surat aduan keberatan ke Ombudsman pusat ” begitu jawab nya.

Sementara Handran ST sebagai peserta yang mengajukan keberatan ketika di konfirmasi lewat pesan whatsAp yang isinya terusan dari jawaban Ombudsman, Handran ST menjawab “semua petunjuk itu sudah saya jalani ” jawab Handran ST.

Dalam hal ini berharap agar kiranya DPRD PALI, Dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) PALI serta Ombudsman RI agar kiranya dapat memfasilitasi dan menindaklanjuti keluhannya sebagai masyarakat terkait dugaan ketidakfairan bahkan mengarah kepada praktik nepotisme pada rekrutmen PLD khususnya yang ada di Kabupaten PALI. “Apa tindakan dari eksekutif dalam hal ini DPMD PALI, terhadap keluhan masyarakat diwilayah kerjanya? Bagimana komitmen DPRD PALI sebagai saluran aspirasi masyarakat PALI? Dan mana Fungsi pengawasan Ombudsman sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik?” tutup Handran ST

Penulis :Boby Kaperwil Kompas Sumsel.