Tidak Ada Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Penyegelan Kantor Milik DisHub

Tidak Ada Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Penyegelan Kantor Milik DisHub

Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-mediakompas86.com

Kasus penyegelan dan corat-coret kantor milik Dinas Perhubungan yang ditempati oleh BTN di Karimunjawa telah menjadi sorotan publik dan memunculkan kontroversi yang lebih dalam, terutama terkait respons Penjabat (Pj) Bupati setempat yang dianggap tidak bijaksana dalam menangani situasi ini.

 

Pada awalnya, kasus ini muncul ketika Dinas Perhubungan Karimunjawa melaporkan penyegelan dan corat-coret kantor BTN yang merupakan Aset milik Dinas Perhubungan yang terletak di pulau tersebut. Laporan ini mendapat perhatian serius dari pihak Polres Jepara, yang segera mengirimkan Tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan pelaku di balik tindakan tersebut.

 

Namun, yang mengejutkan banyak pihak adalah respons Pj Bupati Jepara yang nampaknya tidak sejalan dengan upaya penyelidikan yang sedang berlangsung. Pihak Polres Jepara, yang telah turun untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini, mengalami hambatan dalam menjalankan tugas mereka. Karena Pj Bupati Jepara diketahui menginstruksikan kepada pihak pelapor dalam hal ini adalah dinas perhubungan untuk megedapankan komunikasi dengan kata lain mencabut laporan tersebut.

 

Rasa kecewa muncul dari masyarakat Karimunjawa yang merasa bahwa Pj Bupati seharusnya mendukung upaya penegakan hukum agar ada efek jera terhadap masyarakat yang melanggar Hukum.

 

Keputusan ini tentunya membuat beberapa masyarakat berasumsi bahwa kantor milik Pemerintah Daerah dapat disegel dan dicoret-coret tanpa ada sanksi atau pelanggaran hukum yang diberlakukan.

 

Sementara itu Tokoh masyarakat Desa Karimunjawa Teguh Santosa mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pj Bupati Jepara karena Hukum di Negara kita ini seolah dijadikan sebuah permainan dan keputusan Pj Bupati dapat memicu konflik di Karimunjawa seolah suatu tindakan pelanggaran tidak ada hukum yang pasti. “Hukum itu ditegakkan untuk semua masyarakat, bukan untuk sebuah golongan, atau dijadikan mainan, ketegasan dalam hukum harus ditegakan”. Ungkap Teguh.

 

(Rud)