Kab Buru ( MALUKU) -mediakompas86.com
Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Buru Jakarta , melakukan demonstrasi atau unjuk rasa (unras) di depan kantor PT Ormat Geothermal Indonesia di Kawasan Mega Kuningan , Jakarta Selatan pada Kamis , 5 Oktober 2023.
Aksi unjuk rasa ini sempat diwarnai aksi pembakaran ban , namun akhirnya demonstran bubar dengan damai setelah diberi pemahaman oleh perusahaan dan klarifikasi oleh perwakilan masyarakat asli Wapsalit yang resah atas isu – isu liar yang beredar terkait desa mereka.
Sekitar pukul 15.30 WIB , sekitar 20 demonstran datang unjuk rasa dengan melakukan orasi , membawa poster , serta membakar ban sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan PT Ormat Gethermal Indonesia di Desa Wapsalit, Kabupaten Buru.
Mereka mengklaim kalau telah terjadi pencemaran lingkungan dan pelanggaran HAM dan adat . Tidak lama , 6 perwakilan demonstran diterima oleh pihak perusahaan untuk berdialog.
Salah satu aktifis menyampaikan , sesuai informasi yang diterima masyarakat desa wapsalit mengungsi akibat adanya guncangan yang terjadi sehingga mereka menolak aktifitas PT OG Indonesia di desanya.
Selain itu ia menganggap perusahaan tidak berkontribusi bagi masyarakat , aktifis lain menyampaikan aksi unjuk rasa ini bercermin pada penolakan – penolakan yang dilakukan oleh masyarakat .
Menurutnya , mereka merasa takut terhadap dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktifitas panas bumi . Ia juga mengklaim Pulau Buru memiliki area yang kecil sehingga dampak geothermal bisa mencapai satu Pulau Buru.
Terkait hal ini , perusahaan memberi klarifikasi isu dampak lingkungan yang disampaikan . Presiden Direktur PT Ormat Geotermal Indonesia Dion Murdiono menyampaikan , semua bentuk pembanguna pasti berdampak bagi lingkungan.
Namun , dampak ini dikendalikan agar perubahan lingkungan minimal . Sesuai dengan regulasi dan hukum yang berlaku ia menyatakan , perusahaan telah memiliki dokumen UKL-UPL dan persetujuan lingkungan yang menjadi acuan pengendalian dampak lingkungan oleh aktivitas perusahaan.
Lebih lanjut , Direktur Teknis PT OGI Remi Harimanda memberi pemahaman bahwa , industri panas bumi di Indonesia dapat berjalan berdampingan dengan masyarakat dan lingkungan sekitar , dibuktikan oleh banyak pembangkit listrik tenaga panas bumi di seperti di Sumatera , Sulawesi , dan Jawa yang telah beroperasi selama belasan bahkan puluhan tahun dan tidak perna ada persoalan.
Dalam kesempatan ini , hadir pula beberapa perwakilan masyarakat dan tokoh adat Desa Wapsalit untuk memberikan klarifikasi terkait isu – isu tidak benar terkait Desa Wapsalit yang selama ini sering beredar di media sosial dan diungkit dalam beberapa jilid demonstrasi.
Menurut Bartolemeus Kepala Desa Wapsalit , tidak ada pencemaran lingkungan , tidak terjadi pelanggaran HAM , ataupun intimidasi terhadap warganya oleh aparat keamanan , diharapkan olehnya agar tidak menciptakan suatu kondisi atau isu yang tidak sesuai fakta terhadap aktifitas Geotermal di desa Wapsalit.
Mereka yang tampak dalam tenda – tenda dalam foto-foto yang diberitakan terkait pengungsian Desa Wapsalit adalah sebenarnya petani kayu putih yang memang menetap diketel untuk aktifitas penyulingan minyak kayu putih bukan pengungsi , tegasnya.
Disinggung soal penggalangan dana untuk pengungsi , sangat disesali oleh Bartolemeus karena selaku Kepala Desa Wapsalit ini sangat memberikan kesan buruk terhadap kinerjanya.
” Saya meminta agar tidak mengatas namakan masyarakat desa wapsalit untuk kepentingan atau kegiatan apapun , dan apabila ada informasi tentang desanya harap hubungi saya selaku Kepala Desa , ” tegasnya.
Sementara itu Gebat Wael penasehat Kaksodin yang juga kepala adat di Petuanan Kaiely mengatakan , soal adat semua masyarakat Buru agar menghormati hak masing – masing Petuanan yang sudah dibagi.
Dijelaskannya , Titar Pito bukan merupakan wilayah melainkan sebuah titik atau semacam tempat berkumpul para pemuka atau pemimpin adat .
” Lokasi pengeboran didesa Wapsalit masuk dalam petuanan Kaiely , dan lokasi itu letaknya 3 km dari tempat sakral , sehingga tidak benar kalau dibilang tempat tersebut terusik oleh aktifitas pengeboran , ” ungkapnya.
Ditambahkannya , tanah yang dilakukan eksplorasi panas bumi merupakan tanah milik pribadi keluarga Agus dan Mede Wael , dan sudah dilakukan perjanjian sewa dan kompensasi tanaman secara sah dengan pihak perusahaan , atas sepengetahuan Kaksodin dan Kepala Desa jadi tidak ada pelanggaran hak adat.
( Bung Forbes )