Aliansi Serikat Pekerja Buruh Jepara (ASPBJ) Mundur dari Rapat Pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten

Aliansi Serikat Pekerja Buruh Jepara (ASPBJ) Mundur dari Rapat Pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten

Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-mediakompas86.com

Pada acara jumpa pers di Pendopo musium Kartini, Aliansi Serikat Pekerja Buruh Jepara (ASPBJ) diwakili oleh Ketua DPC KSPSI Kabupaten Jepara, Murdiyanto SH, menyatakan penolakan terhadap ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. ASPBJ mengambil langkah tegas dengan secara resmi menyatakan mundur dari rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten.

Protes ini mencerminkan ketidakpuasan serikat pekerja terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap belum berpihak pada kepentingan kesejahteraan buruh. ASPBJ berkomitmen untuk terus berjuang agar hak dan kebutuhan para pekerja dapat diakomodasi dengan lebih baik dalam kebijakan pengupahan di Kabupaten Jepara.

Menurut Murdiyanto, peraturan tersebut dinilai belum memenuhi kelayakan yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh di Jepara. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran serius terhadap dampak PP 51 terhadap kondisi hidup pekerja di wilayah Kabupaten Jepara.

ASPBJ berharap pemerintah dapat membuka dialog lebih lanjut untuk mendengarkan aspirasi dan kebutuhan pekerja, serta memastikan bahwa peraturan yang diterapkan benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan mereka. Aksi penolakan ini menjadi bagian dari upaya keras ASPBJ untuk membela hak dan kepentingan anggotanya dalam mencapai kondisi kerja yang adil dan berkelanjutan.

(Rud)