Brebes Jateng-mediakompas86.com
Pelaksanaan Pemilu 2024 yang kurang dari 2 bulan lagi , beberapa PPS desa desa sedang giat dilakukan pantauan dan monitiring oleh PPK kecamatan .
Hal ini pun dilakukan oleh ketua PPK kecamatan Jatibarang Brebes . Didesa Kalialang Jatibarang Brebes ketua PPK kecamatan melaksanakan monitoring kepada
PPS desa terkait, proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan rekrutmen KPPS desa .
Ketua PPK jecamatan Jatibarang , Kasirun Spd dikesempatan monitoring didesa KalialangJatibarang , Kamis 14 Desember 2023 . Saat ditemui dan ditanya awaj media Kompas 86 .ID tentang proses tahapan yang dilaksanakan untuk PPK kecamatan dan desa dalam monitoring dudesa tersebut ,menjelaskan bahwa , Ia pada saat ini melakukan monitoring didesa Kalialang ini ,memantau proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024 . Disini dan didesa yang lain sekecamatan Jatibarang , sedang melaksanakan pendaftaran dan perekrutan anggota KPPS desa , disamping itu juga kammpanye yang sudah berjalan sejak 28 Nopember sampai dengan 10 Pebruari 2024 nanti .Dalam hal soal kampanye pihak PPK kecamatan bersama Panwascam selalu memantau supaya tdak ada pelanggaran .
Da.n juga proses tahapan yang cukup penting perlu diprrhatikan adalah tentang Sisialisasi daftar pemilih tambahan atau DPTab artinya daftar pemilih tamban itu apabila dalam pelaksanaan hari H pencoblosan ,ada masysrakat yang di daftar DPT dan sudah ditententukan tempat TPS kemudian tidak bisa melaksanakan aspirasinya menggunakan hak pilih ditempat itu dan terpaksa melakukan pencoblosan ditempat TPS kain susuai peraturan perundang – undangan Mim dengan syararat dan ketentuan , bagi orang orang yang sedang tugas belajar atau dinas ,tenaga medis yang bekerja di rumah sakit , dan petugas Lapas (lembaga pemasyarakatan ).
Sosialisasi kepada masyarakat pun ,masih dalam penjelasanya , Kasirun Spd bisa dilaksanakan di tempat majelis taklim ,pengajian ,musola ,masjid yang yujuan nya untuk mengajak dan mengingatkan bersama untuk jangan lupa pada tgl 14 Pebruari 2024 , secara bersama sama melakukan pencoblosan di TPS – TPS yang telah ditentukan ” Jelssnya .
Masih menurut ketua PPK kecamatan Jatibarang ,kriteria dan syarat menjadi KPPS sesuai aturan,PKPU no 8 tahun 2022 . Dan petunjuk teknis dari KPT KPU no 067 ,bahwa seorang anggota KPPS harus sudah berusia 17 tahun dan maksimal 55 lebih utama .
Sebagai warga negsra indonesia , mempunya integritas yang tinggi dalam penyelenggaaan Pemilu ,memililik jiwa pancasila lis dan NKRI ,memiliki KTP Elektronik , bukan anggota partai politik , menyertakan surat kesehatan berupa hasi test tensi ,gula darah dan kolesterol , dan surat tidak pernah kesandung kasus pidana atau menjalani pidana selama 5 tahun atau lebih ” Jelas Kasirun diakhirinya .
Fajar