Sekda Jepara: Setiap Pejabat atau Pegawai Wajib Menolak Gratifikasi

Sekda Jepara: Setiap Pejabat atau Pegawai Wajib Menolak Gratifikasi

Bagikan artikel ini

Jepara Jateng-mediakompas86.com

Saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi dan Identifikasi Risiko Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, Sekda Jepara Edy Sujatmiko menegaskan karena menjadi bagian dari korupsi, gratifikasi harus dikendalikan dan kurangi hingga menuju angka nol.

 

Acara yang berlangsung di Hotel D Season Jepara pada Kamis (21/12/2023) pagi tersebut dihadiri juga oleh Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Jawa Tengah Ari Susanto dan Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Jepara Siswanto. Kegiatan ini diikuti unsur perangkat daerah hingga direktur badan usaha milik daerah dan kepala puskesmas.

 

Edy Sujatmiko menjelaskan, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti yang luas, yang diterima oleh pegawai negeri. Pemberian itu dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

 

Menurut Edy Sujatmiko yang harus dilakukan adalah mitigasi. “Untuk melakukan mitigasi gratifikasi terkait tugas dan pelayanan publik Pemkab Jepara telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. Tim ini dibentuk dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2021 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

 

 

“Setiap pejabat/pegawai wajib menolak gratifikasi, yang sejak awal diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” demikian Edy Sujatmiko menjelaskan.

Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengendalian gratifikasi pemerintah daerah.

 

“Makanya kita laporkan setiap bulan. Nilai kita semakin baik,” kata dia.

 

Dia meminta perangkat daerah menyusun potensi gratifikasi dan berhati-dengan singgungan potensi itu.

(Rud)