Arogansi Seorang Kades,Menghalangi Wartawan Saat Akan Liputan

Arogansi Seorang Kades,Menghalangi Wartawan Saat Akan Liputan

Bagikan artikel ini

Jabung barat Jambi-mediakompas86.com

Dalam UU Pers sudah jelas bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,

Arogan seorang Kepala Desa” Kampung Baru, Saat Ingin Di Konfirmasi, Terkait Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa

Kepala Desa Kampung Baru, Saat Ingin Di Konfirmasi, Terkait Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan kini di mediasi oleh bhabinkamtibmas polres tanjung barat, serta perangkat desa.

 

Meski sudah di mediasi, namun ada hal yang membuat,”Sahroni” Salah seorang wartawan, merasa miris prilaku tidak terpuji seorang publik figur oknum kepala desa kampung baru, kecamatan tungkal ulu, kabupaten, tanjung jabung Barat, Provinsi Jambi. Rabu (27/12/2023)

 

“Rasa atas kinerjanya saat meliput di hardik dan diancam oleh oknum kades tersebut, telah melanggar kode etik aaat sumpah jabatan, dan menganggkangi Undang-Undang KIP.

 

“Seperti diketahui sebelumnya Terkait hal ini, dirasa wartawan di rendahkan dan di hardik, hingga diancam oknum kades tersebut. Sebenarnya terbitnya di salah satu media online dengan judul, Tiga Desa Di Kab Tanjab Barat, Bakal Digugat, ” Terkait Transparansi Pengelolaan dan Penggunaan ADD/DD.

 

Padahal seorang jurnalis, bertanya dan menjawab hal yang lumrah dalam kemitraan dan sebagai kontrol sosial yang telah di amanat kan dalam undang-undang Pers No. 40 Tahun 2009,semestinya sudah bisa di fahami, namun ironis nya hal ini menurut Sahroni saat, membuat laporan tentang pengacaman tidak ada unsur Pidana Yang termaktub.

 

“Meski sudah diadakan mediasi oleh personel Bhabinkamtibmas Polres Iptu Ivan HD, namun serasa kurang pas, oknum kades tidak datang dan mewakili oleh LPM Desa. Seolah dan terkesan lebih cenderung melindungi atau membela prilaku buruk oknum tersebut.

 

Untuk itu, Sahroni meminta kepada Camat maupun Kadis PMD, melakukan evaluasi bagi para kepala desa, yang terjesan seolah anggaran milik pribadi yang tak boleh di konfirmasi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggarn dana desa. (ADD)

Sahroni berharap, kedepan nya para oknum pemangku kebijakan dan pemegang anggaran jangan alergi kedatangan wartwan terkait konfirmasi, seputar dugaan penyalahgunaan anggaran, bahkan sampai mengancam dan hal ini pula yang membuat saya takut, terjadi hal yang tak ingin terjadi, dan membuat laporan, namun masih belum bisa dan terjadi mediasi ini, dan tidak saya tanda tangani surat pabgilan mediasi dari Bhabinkamtibmas Polres, terkait hal ini.

 

Lucunya laporan tak di tangapi, surat pangilan mediasi ada, namun tak boleh di foto maupun di publikasikan,kan Aneh!.”pungkas Sahroni.

 

Hadir dalam mediasi tersebut di antaranya Sahroni wartawan,LPM mewakili desa Heri dan Heru, Serta Bhabinkamtibmas Iptu Ivan HD. (SH)