Kebumen Jateng-mediakompas86.com
Terkait dengan pencabutan tanda pencatatan DPC LPKSM KRISNA CAKRA NUSANTARA di Badan Kesbangpol Kebumen kini jadi tanda tanya besar.
Menurut pengakuan Sugiono sebagai Ketua DPC LPKSM Krisna Cakra Nusantara Kebumen ,kepada awak media , Senin 8 Januari 2023 di kantor LPKSM DPC Kebumen Jawa Tengah.
Sugiono merasa ada intimidasi dan ada interfensi ,diduga dari pihak oknum elite pejabat di Kebumen, karena diduga ada hubungannya dengan kasus lapor melapor anntara dirinya dan salah satu oknum pejabat di Kebumen, yang sedang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, terkait UU ITE.
karena ini sangat mengagetkan saya,tiba tiba kok Lembaga saya pencatatanya dicabut,oleh Badan Kesbangpol Kebumen, padahal saya sudah ikuti prosedur dan aturan persyaratan semua sudah saya ikuti, ada apa ini ? terang Sugiono kepada beberapa awak media di kantornya,
sambil menunjukan bukti bukti terkait adanya surat pemberitahuan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Kebumen.
Lembaga DPC LPKSM Krisna Nusantara telah dicatat dan diakui keberadaanya oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Kebumen Jawa Tengah sejak tanggal 24 Agustus 2023.
itu suratnya ada ,dan kami pasang di ruangan kantor kerja DPC LPKM Kebumen tegas Sugiono kepada media.
saya terus terang merasa kecewa,
atas pelayanan dan perlakuan pihak Badan KESBANGPOL Kebumen.
dan saya berniat akan mengadukan dan melaporkan hal ini kepada Mentri dalam Negri ( MENDAGRI ) juga Dinas terkait lainya melalui surat menyurat.
Berbeda dengan pernyataan dan keterangan pihak Badan Kesbangpol Kebumen melalui Kabid Poldagri dan Ormas, Risson, yang didampingi staf yang lain kepada awak media 8/1/2023 dikantornya, Risson menjelaskan bahwa surat yang disampaikan kepada DPC LPKSM itu adalah mendasari dari surat dari Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Jawa Tengah
Nomor 180,0/1492 Tanggal 22 Desember 2023 dalam surat tersebut menyebutkan bahwa DPC LPKSM Krisna Nusantara tidak tercatat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah Jawa Tengah, karena ini terkait perlindungan konsumen maka ini menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wilayah Jawa Tengah pungkasnya.
hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu pegawai Badan Kesbangpol Kebumen , juga terkait persyaratan yang sudah diterima dan surat pencatatan yang sudah kadung diterbitkan diakuinya itu adalah sedang proses kajian, dan sebagai bahan pembelajaran bersama pungkasnya.
ROSO/mediakompas86.com