Panwascam Cimahi Selatan Realese 72 Pelaporan Pelanggaran Peserta Pemilu    

Bagikan artikel ini
Jajaran Panwascan Cimahi Selatan tengah memberi keterangan kepada Wartawan pada Konferensi Pers Sabtu, 27 Januari 2024

 

mediakompas86.com, Cimahi – Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan ) Cimahi Selatan menggelar Konferensi Pers terkait temuan masa sidang reses dan rapat umum tahun 2024. Sabtu, 27 Januari 2024.

 

Konferensi Pers yang dilakukan di kantor Paswascam Komplek Pondok Mas. Jl. Pondok Mas V No. 51 Rt.08 Rw. 01 Kelurahan Lewigajah Kecamatan Cimahi Selatan menyampaikan beberapa temuan serta pelaporan pelanggaran yang dilakukan caleg baik tingkat kota juga provinsi.

 

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye Pemilu berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Maka Berdasarkan peraturan tersebut Panwascam lakukan pengawasann di wilayah Kecamatan Cimahi Selatan.

 

Hasilnya, Panwascam Cimahi Selatan telah mendokumentasikan 72 Laporan Hasil Pengawasan (LHP) peserta pemilu yang melakukan pelanggaran administrasi.

 

Salah satu pelanggaran tersebut yakni pelanggaran administrasi kampanye, maka sesuai Perkap No. 6 Tahun 2012 tentang Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Panwascam hanya menyampaikan hasil pengawasan melalui LHP dan melaporkannya ke Bawaslu Kota Cimahi untuk evaluasi dan tindak lanjut.

 

“Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan di Wilayah Kecamatan Cimahi Selatan telah melakukan pengawasan dan mendokumentasikannya. Hari ini, Panwascam mempublikasikan hasil pengawasan tahapan kampanye dan kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi,” ungkap Trie Endah Julianti Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

 

Selain itu, terdapat kewenangan dalam proses sengketa cepat melalui musyawarah. Beberapa sengketa antar peserta pemilu telah diselesaikan, termasuk pemasangan APK spanduk dan stiker di wilayah kelurahan.

 

Dalam menghadapi masa reses Anggota DPRD Kota Cimahi pada 27-28 Januari 2024, Panwascam terus berupaya meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Cimahi Selatan dengan melibatkan pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mendampingi pengawasan di Pusat Kegiatan Daerah (PKD) di masing-masing wilayah RW, yang menjadi salah satu tupoksi kerja panwascam agar berjalan efektif.

 

Indikasi pelanggaran bisa saja terjadi ketika reses belangsung, oleh karena itu panwascam saat ini fokus pada pengawasan dilapangan karena seringkali dimanfaatkan sebagai momentum kampanye.

 

Masyarakat diharap dapat berperan aktif mengawasi jalannya masa persidangan reses yang tengah berlangsung, mengingat relawan Panwascam yang sangat terbatas. (Aw)