Sat Res Narkoba, Polres Pasaman Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Bagikan artikel ini

Pasaman, mediakompas86.com– Tim Opsnal Sat Res Narkoba, Polres Pasaman berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu berinisial IE (32) warga jorong VII Batu Tinggi, Nagari Koto rajo kecamatan rao utara kebupaten pasaman. Minggu (3/3/2024)

“Kami amankan pelaku dengan barang bukti satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu. satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Satu buah dompet kecil warna hitam. Satu buah plastik clip bening ukuran sedang. Sepuluh buah palstik clip bening ukuran kecil.

Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Akp Ahmad Ramadhan. S.H, M.H mengatakan, ” Berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi penyalahgunaan narkotika beranisial (IE) didalam rumah kontrakan Kampung Jao jorong II pasar Rao Nagari Taruang-Taruang Utara Kec. Rao Kab.Pasaman.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat petugas melakukan penyelidikan terhadap (IE), setelah melakukan penyelidikan memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan IE, dari hasil penyelidikan tersebut petugas Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak menuju kediaman IE pada pukul 16.00 wib sesampainya dirumah kediaman tersebut.

Sat Resnarkoba langsung masuk kedalam rumah kediaman tersangka sempat melarikan diri dan petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka akhirnya dapat ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba Pasaman.

Tim Sat Resnarkoba Pasaman membawa kembali ke dalam rumah kediaman tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukanlah barang bukti narkotika jenis sabu didalam saku celana tersangka tersebut.

Selain didalam saku celana, tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ke pinggir jalan yang dilalui nya saat melarikan diri dan akhir nya petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dipinggir jalan yg dilalui tersangka. (*)