Pasaman, mediakompas86.com — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres pasaman berhasil mengamankan satu orang laki laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu dan ganja di Kampuang Tambau Jorong Pandam Nagari Limo Koto Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman pada Senin (1/3/2024).
Kasatresnarkoba Polres Pasaman, AKP Ahmad Ramadhan, S.H., M. Mengatakan, ” Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan IM, dari hasil penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak menuju rumah kediaman sekira pukul 02.00 Wib.
Selanjutnya melakukan penggeledahan didalam rumah dan diluar rumah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan jenis ganja diluar rumah tersangka tepatnya di atas pohon yang berada di samping rumah tersangka tersebut.
Tim Satresnarkoba Pasaman menanyakan kepada tersangka siapa pemilik narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja ini, pelaku mengakui barang haram ini miliknya.
“Kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengungkap pelaku lainnya serta darimana asal barang terlarang ini didapatkan tersangka,” tutup Kasat Narkoba.
Tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)