Pemalang Jateng-mediakompas86.com
Tim Pembela terlapor M. Bagus Tahlil Ibrahim 16th mendatangi Kepala Desa Semaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Bpk. Enurudi Joko Wijoyo. Kedatangan tersebut mengingat proses pelaporan keluarga Bpk. Karyudi
Ibu Murnimah warga Desa Semaya RT 14 RW 02 melaporkan ke Kepolisian Resort Pemalang atas dugaan kekerasan terhadap anak yang menimpa Anaknya yang bernama Faisal yang hari Jumat, 19 April 2024 dilakukan upaya perdamaian atau mediasi oleh Babinsa Polsek Randudongkal Desa Semaya Aiptu Nurcholis, S.H. yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Semaya kurang lebih dari Pkl. 10:30 WIB sampai dengan Pkl. 11:30 WIB. Tim Pembela Terlapor mendatangi Kepala Desa Pkl. 13:15 WIB setelah usai sholat jumat.
Tim Pembela yang terdiri dari unsur media dan LSM meminta kepada Kepala Desa menggali keterangan dan melengkapi dokumentasi untuk mengupayakan perlindungan dari Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Hal itu dilakukan oleh tim pembela karena mendapatkan keterangan tuntutan ganti rugi oprasional kesehatan sebesar Rp. 15.000.000,- dan turun menjadi Rp. 10.000.000,-.
Akibatnya, sejak adanya laporan dan penyidikan dari Polres Pemalang sebanyak 4 kali tersebut, pihak terlapor mengalami gangguan psikologi. M. Bagus Tahlil Ibrahim 16th yang sebelumnya dituduh mencuri HP oleh Faisal Keluarga Pelapor di Polres Pemalang. sebetulnya HP tersebut tidak hilang namun lupa meletakan, hal tersebut diakui oleh beberapa teman lainya yang pada waktu itu bersama dalam tempat kejadian. Hal itu sebagai pemicu adanya pengeroyokan oleh teman teman Faisal terhadap M. Bagus Rahlil Ibrahim yang kemudian hari setelah tuduhan pencurian itu tidak benar maka terlapor melakukan perlawanan secara fisik.
Sejalan dengan itu, Ibu Yuli Ernawati ibu kandung terlapor merupakan keluarga tidak mampu yang dibuktikan melalui surat keterangan tidak mampu No. 72/DS.09/IV/2024. Bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga Dijakarta merasa Keberatan untuk memberikan ganti rugi oprasional kesehatan tersebut. Maka dengan ini Tim Pembela meminta difasilitasi Pemerintah Kecamatan Randudongkal untuk mengadukan kepada Dinas Sosial secara serius supaya ada perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Akibatnya, pekerjaan Ibu Yuli Ernawati terganggu sebab harus pulang pergi Jakarta – Semaya setiap ada surat pemanggilan dari Polres Pemalang, dalam setiap perjalanannya dari Desa Semaya ke Polres Pemalang sering tidak memiliki upah untuk transportasi sehingga berulang kali mengadu kepada kepala desa supaya difasilitasi. Dan juga dampak psikologis pada anak yang seringkali menangis atas beban mental sudah cukup menjadi sanksi sosial perlu dilakukan upaya – upaya konseling dasar oleh pihak Pusat Pelayan Terpadu (PPT) Jayandu Widuri.
Upaya Tim Pembela Keluarga terlapor untuk mendesak kebijakan terhadap pemerintahan Kabupaten Pemalang. Karena Pemerintah Desa dan Kasi Trantib Kabupaten Pemalang seperti tak berdaya. Tidak memiliki kecapakan dan kemampuan untuk mengambil Langkah-langkah kongkrit dan strategis. Pasalnya Camat Randudongkal Bpk. Slamet Edy Riyanto, S.E., M.M. memerintahkan kepada kasi trantib untuk mengawal mediasi yang ke 2 hari Sabtu, 20 April 2024 Pkl. 10:00 WIB di Balai Desa Semaya tidak hadir. Sehingga mediasi ke 2 hanya dihadiri Kades Semaya, Babinsa, pihak keluarga pelapor, pihak keluarga terlapor, awak media dan beberapa anggota LSM.
Dalam kesempatan ini, Tim Pembela Keluarga Terlapor akan melakukan penggalangan dana bila pemerintah Daerah tidak mampu memberikan perlindungan terhadap warganya yang tidak mampu. Karena Dinas Sosial menjadi kewajiban pemkab dan mandat yang diatur UU dan harus dilaksanakan dengan cakap dan penuh tanggung jawab.
Randudongkal, 20 April 2024.
Tim Pembela
Sudirman DKR
**SHD