Penetapan dan Pengudian Nomor Urut Calon PAW Kepala Desa Banjarharjo Berjalan Lancar dan Kondusif 

Penetapan dan Pengudian Nomor Urut Calon PAW Kepala Desa Banjarharjo Berjalan Lancar dan Kondusif 

Bagikan artikel ini

Brebes Jateng-mediakompas86.com

Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa dan pengundian nomor urut Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Banjarharjo Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes Tahun 2024, berjalan dengan lancar dan kondusif, acara yang di gelar di Aula Desa Banjarharjo minggu tanggal 21/04/2024.

 

Acara yang di gelar di Aula Desa Banjarharjo dengan agenda rapat penetapan bakal calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu dan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).

 

Dalam acara tersebut turut hadir Camat Banjarharjo Eko Purwanto,Anggota Koramil dan anggota Polsek Banjarharjo ,Ketua BPD dan anggotanya,Panitia PAW, Pj Kepala Desa Banjarharjo M.Rifa’i dan tokoh masyarakat.

 

Setelah melalui tahapan demi tahapan PAW dari 4 (empat) bakal calon Kepala Desa yaitu 01.Taufik Agung P 02.Fatkhuroji Subhan 03.Didi Suwardi 04.Edi Harjono,3 (tiga) diantaranya diinyatakan lulus ferfikasi dan di tetapkan menjadi calon Kepala Desa PAW dan selanjutnya di lakukan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Banjarharjo,ke 3 (tiga) calon yang lulus ferfikasi dengan peringkat tertinggi 01.Edi Harjono dengan nilai 2,95 02.Fatkhuroji Subhan dengan nilai 2,6 dan 03. Didi Suwandi dengan nilai 2,2.

 

Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Banjarharjo Kiki Purwadi saat dijumpai awak media ini di sela-sela kesibukanya mengatakan,Musdes yang di gelar di Aula Desa Banjarharjo, pada hari ini dengan agenda penetapan calon PAW yang berhak di pilih dan pengundian nomor urut Calon PAW Kepala Desa Banjarharjo.

 

Untuk DPT pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu ,dengan jumlah DPT 152 orang diantaranya dari unsur lembaga, perwakilan masyarakat dan tokoh masyarakat,sesuai dengan tahapan ,untuk jumlah DPT nanti akan di tetapkan pada tanggal 28 April 2024 dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu tanggal 5 Mei 2024,”pungkasnya.

 

Pewarta :Putra Zambase