Pasaman. KOMPAD86.ID– Telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu yang mana kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat ada salah seorang tersangka HH, yang akan melintasi jalan Sumatera Medan-Bukittinggi. Selasa (12/5/2024)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman melakukan penyelidikan terhadap tersangka HH, hasil penyelidikan tersebut petugas Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak menuju ke rumah tersangka di Nagari Aia Manggih KecamatanLubuk Sikaping Kabupaten Pasaman
Sekira pukul 13.40 wib tim melihat tersangka HH melewati jalan tersebut dengan cepat petugas langsung memberhentikan dan melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci honda terletak di sebelah kiri sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Akp Ahmad Ramadhan, S.H, M. Menanyakan ” kepada tersangka siapa pemilik narkotika jenis sabu tersebut, kemudian tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memang betul miliknya. dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pasaman guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka di kenakan pasal tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (*)