Pria Asal Muara Enim Di Tangkap Polresta Magelang Karna Bawa Lari Sepeda Motor dan Melukai Korban 

Pria Asal Muara Enim Di Tangkap Polresta Magelang Karna Bawa Lari Sepeda Motor dan Melukai Korban 

Bagikan artikel ini

Magelang Jateng-mediakompas86.com

Pria asal Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Magelang setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, Pria tersebut berinisial SS ( 39 ) Tahun di tangkap petugas selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB di wilayah Kabupaten Rembang Jawa Tengah

Pengungkapan kasus tersebut di beberkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang Rabo ( 15/05/2024 ) siang.

Dalam kegiatan ini Kapolresta Magelang di dampingi Kasat Reskrim Rifeld Constantien Baba, S.I.K., M.H. dan Ps.Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

 

Kapolresta Magelang menuturkan kronologi kejadian , berawal ketika tersangka SS bersama korban TAR ( 23 ) warga Sleman, D.I. Yogyakarta , Datang keseorang di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang pada senin ( 14/05/2024 ) sekira Jam 19.30 Wib keduanya datang dengan maksud mengantar jamu kepemilik rumah

Kemudian Jam 24.00 WIB pemilik rumah menanyakan kepada kedua tamunya mau pulang atau menginap di rumah itu, akhirnya keduanya memutuskan untuk menginap. dirumah itu korban tidur di sofa ruang tamu, sedangkan tersangka di lantai bawah ” Ujar Kombes Pol Mustofa ”

Kemudian Selasa 14 Mei 2024 Jam 02.30 WIB, pemilik rumah mendengar suara teriakan minta tolong dari korban. Selanjutnya pemilik rumah mendatangi ruang tamu dan mendapati banyak darah berceceran di lantai,

pemilik rumah juga melihat Tersangka sudah berkemas hendak pergi, sedangkan korban sembunyi diruang sebelah. Kemudian atas kejadian yang dilihatnya, pemilik rumah melapor ke ketua Rt setempat, dan saat itu tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban.

 

Korban mengalami luka berat berupa 7 ( Tujuh ) tusukan benda tajam yang menyebabkan luka serius di organ lambung dan usus. Saat ini korban telah selesai menjalani pembedahan di RS Bethesda Yogyakarta” Ujar Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa ”

 

Atas kesigapan Satreskrim Polresta Magelang, tersangka SS berhasil di tangkap pada selasa 14 Mei 2024 sekira jam 21.30.WIB di Wilayah Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Atas perbuatanya Tersangka diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 Ayat ( 2 ) KUHP dengan ancaman 12 Tahun Pidana Penjara

 

Dalam pengakuanya, Tersangka SS melakukan perbuatan melukai Korban dipicu rasa emosi tersangka kepada korban, dengan alasan korban sering mengganggu Istri tersangka

 

Najib